JURNALIS.ID ( BOGOR )_ Koperasi sebagai salah satu wadah dalam membangun ekonomi masyarakat saat ini menjadi menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya Koperasi yang berkaitan dengan Simpan Pinjam. Hal ini tak lepas dari Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di antaranya mengatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga pelaku Koperasi di Kabupaten Bogor perlu melakukan verifikasi ulang terkait Nomor Induk Koperasi ( NIK ), Nomor Induk Berusaha ( NIB ) melalui Online Single Submission ( OSS ).
Bertempat di Mega Hotel dan Resort, Jalan Raya Puncak Km 75, Cipayung, Bogor. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor mengadakan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Pengajuan Izin Simpan Pinjam Koperasi di wilayah Kabupaten Bogor, pada tanggal 14 dan 15 November 2022. Dalam sambutanya Linda Hendrayani selaku Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor menyampaikan “ Di kabupaten Bogor jumlah koperasi ada 1779 koperasi yang terdata, yang aktif kurang lebih ada 685, dan yang 685 ini adalah 70 persen mereka melakukan usaha simpan pinjam”
“ Dari 685 koperasi primer yang aktif. semuanya rasa – rasanya belum memiliki ijin simpan pinjam atau memang ini hal yang baru barang kali karena sekarang ini prosesnya harus melalui sistim, yaitu OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach ). Dari dasar itu kami barang kali terus berusaha, berupaya bagaimana kami memfasilitasi koperasi yang belum memiliki ijin”
“ Sekali lagi, Legalitas usaha kita harus di lengkapi kalau kita memang mau usahanya aman dan nyaman. Kalau kita punya ijin pasti kita akan tenang usahanya, sehingga bila ada sidak usahanya akan aman dan berjalan sesuai aturan. Di dalam Koperasi ada ada Undang – Undang, ada Peraturan Menteri, ada Peraturan Daerah dan yang paling kecil ada Peraturan khusus, ada Anggaran Rumah Tangga dan mungkin Standart Operasional Prosedur harus di patuhi InsyaAllah usaha akan lancar “
Sebagai narasumber Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Pengajuan Izin Simpan Pinjam Koperasi, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor mengundang Zaenal Abidin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia serta Agus Prayitno dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) dalam 2 hari acara berlangsung.( BK936 )