BPI KPNPA RI Apresiasi Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo, Rahmad Sukendar: Berantas PETI, Jangan Ada Pembiaran! 2026

JAMBI , JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (H.C.) TB Rahmad Sukendar, S.E., S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo, S.H., M.H., dalam menangani insiden penyerangan dan dugaan perusakan di lingkungan Mapolres Merangin, Kamis (29/10/2026).

Rahmad menilai, penanganan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tersebut, persoalan itu juga harus diusut secara transparan dan ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo yang memerintahkan jajarannya bergerak cepat menangani dugaan penyerangan dan perusakan di Mapolres Merangin. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun,” tegas Rahmad Sukendar.

Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Pembiaran PETI

Rahmad menegaskan, persoalan PETI di Jambi tidak cukup ditangani melalui operasi penertiban sesaat. Diperlukan langkah berkelanjutan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku, pemodal, penampung hasil tambang, hingga kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pengawasan yang selama ini dilakukan aparat terkait. Jika terdapat dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum APH, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian yang objektif.

“Kita sudah mengetahui bahwa persoalan PETI di Jambi bukan masalah baru. Karena itu, jangan hanya pekerja tambang di lapangan yang ditindak, sementara apabila ada pemodal, penampung, atau oknum yang diduga melindungi kegiatan ilegal justru tidak tersentuh hukum,” ujar Rahmad.

Baca Juga:  UMKM Dongkrak PDRB Kaltara, Gubernur Dorong Penguatan Ekonomi Daerah 2026

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik masyarakat maupun oknum aparat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Insiden Mapolres Merangin Jangan Menghentikan Penegakan Hukum

Insiden penyerangan dan dugaan perusakan di Mapolres Merangin menjadi perhatian setelah muncul dugaan keterkaitan dengan penindakan aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Sebelumnya, polisi dikabarkan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan mesin dompeng. Sementara itu, Kapolda Jambi disebut telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan dalam waktu 1 x 24 jam.

Meski demikian, dugaan hubungan antara penindakan PETI dan insiden di Mapolres Merangin masih harus didalami melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Rahmad menilai, setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan dan perusakan fasilitas kepolisian harus diproses secara profesional. Namun, penanganan perkara juga wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menggeneralisasi kelompok masyarakat tertentu.

BPI KPNPA RI Dukung Pemberantasan PETI Tanpa Pandang Bulu

Lebih lanjut, Rahmad menyatakan bahwa BPI KPNPA RI mendukung langkah Polda Jambi dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, persoalan PETI tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah dan gerak cepat Polda Jambi dalam memberantas PETI. Jangan sampai aktivitas ilegal terus berlangsung karena lemahnya pengawasan. Jika ada oknum yang bermain atau melakukan pembiaran, harus diperiksa dan ditindak apabila terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Rahmad juga meminta agar penanganan persoalan yang melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dilakukan secara proporsional. Penegakan hukum harus berfokus pada perbuatan dan tanggung jawab masing-masing individu berdasarkan bukti, bukan pada identitas suku atau kelompok masyarakat.

Baca Juga:  24 Tahun Kepri, Gubernur Ansar Tegaskan Semangat Bersama

Menurutnya, pendekatan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan komunikasi yang baik agar persoalan keamanan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Kapolda Jambi Diminta Usut Hingga ke Akar Persoalan

BPI KPNPA RI berharap Kapolda Jambi tidak hanya menyelesaikan insiden di Mapolres Merangin, tetapi juga memastikan aktivitas PETI di wilayah tersebut ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Rahmad menekankan perlunya penelusuran terhadap rantai kegiatan pertambangan ilegal, termasuk pihak yang mengoperasikan tambang, pemodal, penampung hasil tambang, serta dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya pihak yang mendanai, menampung hasil tambang ilegal, atau diduga menjadi pelindung kegiatan tersebut, semuanya harus diusut sesuai hukum. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” tandas Rahmad.

Ia menegaskan, dukungan masyarakat terhadap kepolisian harus diwujudkan melalui pengawasan yang konstruktif, penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keberanian melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada lembaga berwenang.

BPI KPNPA RI berharap langkah penanganan yang dilakukan Polda Jambi dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keamanan masyarakat Merangin, serta memperkuat upaya pemberantasan pertambangan emas ilegal di Provinsi Jambi.

Bagi BPI KPNPA RI, pemberantasan PETI bukan sekadar penertiban tambang ilegal, melainkan juga ujian konsistensi penegakan hukum: tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelanggaran, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti bersalah.(Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Hadapi Tantangan Kota Global, Anak Muda Jakarta Perlu Keahlian dan Visi Masa Depan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Hadapi Tantangan Kota Global, Anak Muda Jakarta Perlu Keahlian dan Visi Masa Depan 2026, di Gedung Dewan Perkebunan Rakyat Daerah (DPRD)...

Ekspedisi Patriot IPB Latih 80 Petani Merauke Produksi Benih Padi Bersertifikat

Merauke, JURNALISWARGA.ID — Tim 8 dan 9 Ekspedisi Patriot IPB Kementerian Transmigrasi menyelenggarakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Budidaya dan Produksi Benih Padi IPB 9G...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Bisnis Minyak Ilegal di Jambi, Rahmad Sukendar Siap Temui Kapolda 2026

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Pernyataan tegas Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo terhadap anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas ilegal mendapat perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan...

Festival Seni Budaya di Sempur, Anak Inklusif Tampil Meriah 2026

Melestarikan Budaya, Menguatkan Aksi — ketika seni menjadi ruang persatuan, kreativitas, dan kesetaraan bagi semua. KOTA BOGOR, JurnalisWarga.id — Semangat Sumpah Pemuda tidak hanya dirayakan...

Adv. Farhan: Laporan Polisi PT Rifan, FPPI Kawal Aspirasi Korban 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Persoalan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan berjangka komoditi PT Rifan Financindo Berjangka kembali mendapat perhatian. Forum Purnawirawan Pejuang...

 

ARTIKEL TERKAIT