Buka Retret Gelombang II, Mendagri Jelaskan Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Kepala Daerah

Sumedang, Jurnaliswarga.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban, larangan, serta sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini Undang-Undang wajib, holy book-nya, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014, jadi tolong dikuasai. Nah, salah satunya, yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi, karena ini mengandung konsekuensi,” ujar Mendagri saat membuka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Pasal 67. Salah satunya adalah melaksanakan program strategis nasional (PSN). Dalam konteks ini, kepala daerah diminta mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan.

Baca Juga:  Rapat Strategis Forum Pemenangan Caleg DPRD H.Dedi Suhandi: Semangat, Kekuatan, dan Pemersatu Masyarakat 2024

Menurut Mendagri, dukungan terhadap program tersebut sangat penting. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban untuk melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian secara permanen.

“Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota,” sambung Mendagri.

Baca Juga:  KEMENTERIAN DALAM NEGERI ADAKAN PELATIHAN TOT POSYANDU SKALA NASIONAL 2023

Lebih lanjut, Mendagri juga menyampaikan sejumlah larangan yang harus dipedomani kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diminta untuk tidak meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan.

“Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menlu Sugiono Perkuat Kemitraan RI–Viet Nam untuk Ekonomi ASEAN 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono bersama Menteri Luar (Menlu Sugiono) Negeri Republik Sosialis Viet Nam Le Hoai Trung resmi menandatangani...

Wamen Nezar Patria Tegaskan Layanan Digital Harus Inklusif bagi Semua 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh layanan digital dapat diakses oleh semua warga...

Wali Kota Bogor Luncurkan B-Smart CORPU, Perkuat SDM ASN Profesional 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id – Komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam membangun aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, adaptif, dan berdaya saing kembali diperkuat melalui peluncuran Bogor...

Wali Kota Bogor Apresiasi Prestasi ASN di Pelatihan Kepemimpinan Nasional 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id – Komitmen Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dalam mendorong peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) kembali membuahkan hasil. Dua pejabat Pemerintah...

Gubernur Papua Dukung Percepatan Ketahanan Pangan dan Industri Antariksa 2026

JAYAPURA, JurnalisWarga.id – Pemerintah pusat mulai memetakan peran strategis Papua sebagai salah satu kawasan prioritas pengembangan ketahanan pangan, energi, hingga industri antariksa nasional. Langkah...

 

ARTIKEL TERKAIT