Home / Kemendagri

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:49 WIB

Kemendagri dan Kemenkes Bersinergi Percepat Realisasi dan Pembelajaran Penatausahaan Keuangan BOK Puskesmas 2023

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersinergi percepat realisasi pembelajaran penatausahaan keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas. Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan peran strategis Pemda dalam pengelolaan dana BOK, khususnya BOK Puskesmas guna terwujudnya laporan penggunaan yang akuntabel.

Hal itu disampaikannya pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Pemerintah Daerah (Pemda), yang digelar di Aston Kartika Hotel, Grogol, Jakarta Barat, Kamis, (5/10/2023).

“Upaya ini penting dan strategis guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan,” kata Maurits.

Kemendagri dan Kemenkes Bersinergi Percepat Realisasi dan Pembelajaran Penatausahaan Keuangan BOK Puskesmas 2023

Dia menjelaskan, sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk memberikan penyamaan persepsi dan wawasan pemahaman bagi pejabat/aparat dinas kesehatan dalam rangka peningkatan fungsi pembinaan di bidang penatausahaan dan pelaporan keuangan BOK Puskesmas. Kebijakan pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan penetapan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 1 September 2023 lalu.

Baca Juga:  Puslitbang Polri Gelar Penelitian Intoleransi dan Radikalisme Di Polres Bogor 2023

“Kegiatan ini penting dilaksanakan sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan Dana BOK Puskesmas pada pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan dan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pemerataan akses layanan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan BOK merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DAK merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang menjadi prioritas nasional. Karenanya dalam penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah dan berfokus terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan.

“Penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah dengan tujuan yaitu pertama mencapai prioritas nasional. Kedua, mempercepat pembangunan daerah. Ketiga, mengurangi kesenjangan layanan publik. Keempat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Kelima, mendukung operasionalisasi layanan publik,” terangnya.

Kemendagri dan Kemenkes Bersinergi Percepat Realisasi dan Pembelajaran Penatausahaan Keuangan BOK Puskesmas 2023

Selain itu, jelas Maurits, penganggaran dana BOK berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam rangka percepatan realisasi dan penatausahaan keuangan BOK Puskesmas, maka Pemda segera merealisasikan secara terukur, tepat sasaran dan tepat jumlah. Penggunaannya harus mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kunker Ke Sultra, Wapres RI Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kawasan Industri PT. NIS Di Konawe Utara

“Dalam hal penganggaran dana BOK Puskesmas penggunaannya tidak sesuai dengan Juknis tahun berkenaan, Pemda melakukan penyesuaian atas penggunaan dana BOK dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK), Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Selaku Sub Koordinator pada Seksi Wilayah I Subdirektorat Fasilitasi DAK, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota. (Oking)

Share :

Baca Juga

Kemendagri

Dirjen Keuangan Daerah Fatoni, Pimpin Rakor Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung Dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Lampung 2023

Kemendagri

Rakornas Ketahanan Ekososbud, Dirjen Polpum Kemendagri Tekankan Kerukunan Jelang Pemilu 2024

Kemendagri

Dirjen Keuangan Daerah Apresiasi Capaian IPM Provinsi Kepulauan Riau Tertinggi di Wilayah Sumatera dan Realisasi APBD Terbaik Nasional 2022
Dukung Produk Lokal dan UMKM, Kemendagri Gelar Indonesia Maju Expo dan Forum 2024

Kemendagri

Dukung Produk Lokal dan UMKM, Kemendagri Gelar Indonesia Maju Expo dan Forum 2024

Kemendagri

Tim Kemendagri Turun ke Daerah Setiap Minggu, Monev Realisasi APBD dan Maksimalkan Pengendalian Inflasi 2023

Kemendagri

Alumni Akmil, AAL, AAU, Akpol dan IPDN Tahun 1994 Gelar Silaturahmi, Ketum Purna Praja STPDN/IPDN Angkatan ke-3 Agus Fatoni Ungkap Pentingnya Soliditas dan Sinergitas

Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri Apresiasi Kinerja dan Inovasi Disdukcapil Purbalingga 2023
Songsong Tahun Politik 2024, Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Pelayanan Minimal Trantibumlinmas

Kemendagri

Songsong Tahun Politik 2024, Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Pelayanan Minimal Trantibumlinmas
Lewat ke baris perkakas