Jakarta,Jurnaliswarga.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyampaikan teguran kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika terkait kebijakan mutasi dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Surat teguran ini ditujukan kepada Pj. Gubernur Papua Tengah, Nabire, dan menyoroti sejumlah pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika.(22/8/2024)
Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024, Kemendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai mutasi dan pemberhentian 12 orang pejabat pelaksana di Kabupaten Mimika yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan tanpa pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan-peraturan lainnya, Kemendagri menegaskan bahwa setiap tindakan mutasi atau pemberhentian pejabat harus dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah pusat dan harus sesuai dengan prosedur administrasi yang ditetapkan.
Surat teguran tersebut meminta agar Pj. Gubernur Papua Tengah segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika. Apabila terbukti benar adanya pelanggaran, Pj. Gubernur diminta untuk memberikan teguran tertulis kepada Plt. Bupati Mimika dan memerintahkan pencabutan keputusan mutasi dan pemberhentian tersebut.
Kemendagri juga meminta laporan hasil pembinaan dan pengawasan dari Pj. Gubernur Papua Tengah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri secepatnya untuk evaluasi lebih lanjut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemendagri dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.