Direksi PT. Vale Indonesia Tbk Audiensi Ke Kodam XIV/Hsn, Pangdam : Harap Hubungan Yang Sudah Terjalin Selama Ini Dapat Terus Terbina Dengan Baik Karya Bakti Koramil 1417-05/Tinanggea, Bentuk Pengabdian Demi Kenyamanan Warga Desa Wawonggura Tim Wasgiat Hartapsat Mabes TNI-AD Kunjungi Dan Cek Kesiapan Satuan Kodim 1417/Kendari Dengan Giat Karya Bhakti, Koramil 1417-03/Lambuya Bersama Warga Maju Ciptakan Kampung Bersih Dan Sehat Resiko Banjir Dapat Diantisipasi Oleh Koramil 1417-01/Wawonii Bersama Masyarakat Melalui Karya Bhakti

Home / Kemendagri / Papua

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:58 WIB

Mendagri Beri Teguran pada Plt. Bupati Mimika Terkait Mutasi dan Pemberhentian Pejabat Administrasi

Jakarta,Jurnaliswarga.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyampaikan teguran kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika terkait kebijakan mutasi dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Surat teguran ini ditujukan kepada Pj. Gubernur Papua Tengah, Nabire, dan menyoroti sejumlah pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika.(22/8/2024)

Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024, Kemendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai mutasi dan pemberhentian 12 orang pejabat pelaksana di Kabupaten Mimika yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan tanpa pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Yang Gunakan Senjata Korek Api di Gagalkan Warga, Pihak Kepolisian Gelar Penyidikan 2023

Merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan-peraturan lainnya, Kemendagri menegaskan bahwa setiap tindakan mutasi atau pemberhentian pejabat harus dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah pusat dan harus sesuai dengan prosedur administrasi yang ditetapkan.

Surat teguran tersebut meminta agar Pj. Gubernur Papua Tengah segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika. Apabila terbukti benar adanya pelanggaran, Pj. Gubernur diminta untuk memberikan teguran tertulis kepada Plt. Bupati Mimika dan memerintahkan pencabutan keputusan mutasi dan pemberhentian tersebut.

Baca Juga:  Polsek Cisarua Berhasil Amankan 1 Orang Diduga Pelaku Pencurian Mini Market

Kemendagri juga meminta laporan hasil pembinaan dan pengawasan dari Pj. Gubernur Papua Tengah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri secepatnya untuk evaluasi lebih lanjut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemendagri dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Papua

Gugah Semangat Belajar Anak-anak Perbatasan Papua, Satgas Yonif 122/TS Melalui Belajar Mengajar Di SD Negeri Mosso

Papua

Anggota DPR Papua Boy Dawir, Hadiri HUT RI ke – 77 Di Yapen, Tingkatkan Semangat kita Mengawal Kemerdekaan RI

Papua

Ibadah Awal Tahun Baru, Dandim 1702/JWY Himbau Masyarakat Hindari Kegiatan Negatif

Papua

Pecahkan Masalah Air Bersih di Nduga, Satgas Yonif Raider 514 Kostrad mulai bertindak

Kemendagri

Wakili Mendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Fatoni Terima Penghargaan Digital Government Award 2023

Nasional

Kemendagri Apresiasi Capaian Makro Sulsel

Kemendagri

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni Buka Rangkaian Kegiatan Ramadan 1444 H dan Berikan Kuliah Dzuhur

Kemendagri

Angka Stunting di Sulsel Masih Tinggi, Dirjen Bangda: Komitmen Pemda dibutuhkan
Lewat ke baris perkakas