Mendagri Beri Teguran pada Plt. Bupati Mimika Terkait Mutasi dan Pemberhentian Pejabat Administrasi

Jakarta,Jurnaliswarga.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyampaikan teguran kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika terkait kebijakan mutasi dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Surat teguran ini ditujukan kepada Pj. Gubernur Papua Tengah, Nabire, dan menyoroti sejumlah pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika.(22/8/2024)

Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024, Kemendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai mutasi dan pemberhentian 12 orang pejabat pelaksana di Kabupaten Mimika yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan tanpa pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Menteri KKP Siapkan Ribuan Pengelola KNMP Perkuat Ekonomi Pesisir 2026

Merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan-peraturan lainnya, Kemendagri menegaskan bahwa setiap tindakan mutasi atau pemberhentian pejabat harus dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah pusat dan harus sesuai dengan prosedur administrasi yang ditetapkan.

Surat teguran tersebut meminta agar Pj. Gubernur Papua Tengah segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika. Apabila terbukti benar adanya pelanggaran, Pj. Gubernur diminta untuk memberikan teguran tertulis kepada Plt. Bupati Mimika dan memerintahkan pencabutan keputusan mutasi dan pemberhentian tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Agus Fatoni Serahkan Surat Tugas Plt Bupati OKI kepada Dja’far Shodiq 2023

Kemendagri juga meminta laporan hasil pembinaan dan pengawasan dari Pj. Gubernur Papua Tengah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri secepatnya untuk evaluasi lebih lanjut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemendagri dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT