Home / Kemendagri / Papua

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:58 WIB

Mendagri Beri Teguran pada Plt. Bupati Mimika Terkait Mutasi dan Pemberhentian Pejabat Administrasi

Jakarta,Jurnaliswarga.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyampaikan teguran kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika terkait kebijakan mutasi dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Surat teguran ini ditujukan kepada Pj. Gubernur Papua Tengah, Nabire, dan menyoroti sejumlah pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika.(22/8/2024)

Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024, Kemendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai mutasi dan pemberhentian 12 orang pejabat pelaksana di Kabupaten Mimika yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan tanpa pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Mengenang 7 Hari Wafatnya Ibunda Komjend Pol Tomsi Tohir Doa dan Tahlilan

Merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan-peraturan lainnya, Kemendagri menegaskan bahwa setiap tindakan mutasi atau pemberhentian pejabat harus dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah pusat dan harus sesuai dengan prosedur administrasi yang ditetapkan.

Surat teguran tersebut meminta agar Pj. Gubernur Papua Tengah segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika. Apabila terbukti benar adanya pelanggaran, Pj. Gubernur diminta untuk memberikan teguran tertulis kepada Plt. Bupati Mimika dan memerintahkan pencabutan keputusan mutasi dan pemberhentian tersebut.

Baca Juga:  Hasil Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik Jadi 76,4%

Kemendagri juga meminta laporan hasil pembinaan dan pengawasan dari Pj. Gubernur Papua Tengah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri secepatnya untuk evaluasi lebih lanjut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemendagri dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Papua

TNI Hadir Membantu Wujudkan Operasi Katarak bagi Warga Papua

Papua

Di Peringatan Hari Pramuka Satgas Yonif 122/TS Menanam Tunas Kelapa Bersama Siswa-siswi Di SDN Mosso Papua

Papua

Ketua MD GPdl Papua, Hasil Musda Targetkan 1000 Jemaat di Tanah Papua.

Papua

Kemendagri Selesaikan Penyediaan Lahan Lokasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan

Papua

Pecahkan Masalah Air Bersih di Nduga, Satgas Yonif Raider 514 Kostrad mulai bertindak

Kemendagri

Alumni Akmil, AAL, AAU, Akpol dan IPDN Tahun 1994 Gelar Silaturahmi, Ketum Purna Praja STPDN/IPDN Angkatan ke-3 Agus Fatoni Ungkap Pentingnya Soliditas dan Sinergitas

Papua

Pesan Wapres Kepada Para Tokoh Papua Barat Daya untuk Jaga Keutuhan Bangsa 2023

TNI - POLRI

Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs Panen Raya di Skouw Papua
Lewat ke baris perkakas