Home / Kemendagri / Papua

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:58 WIB

Mendagri Beri Teguran pada Plt. Bupati Mimika Terkait Mutasi dan Pemberhentian Pejabat Administrasi

Jakarta,Jurnaliswarga.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyampaikan teguran kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika terkait kebijakan mutasi dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Surat teguran ini ditujukan kepada Pj. Gubernur Papua Tengah, Nabire, dan menyoroti sejumlah pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika.(22/8/2024)

Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024, Kemendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai mutasi dan pemberhentian 12 orang pejabat pelaksana di Kabupaten Mimika yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan tanpa pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  PAN Menempati Urutan ke 6 Perolehan Suara di Dapil 2, Hj Hakanna Optimis Mendapatkan 1 kursi di DPRD Kota Bogor

Merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan-peraturan lainnya, Kemendagri menegaskan bahwa setiap tindakan mutasi atau pemberhentian pejabat harus dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah pusat dan harus sesuai dengan prosedur administrasi yang ditetapkan.

Surat teguran tersebut meminta agar Pj. Gubernur Papua Tengah segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika. Apabila terbukti benar adanya pelanggaran, Pj. Gubernur diminta untuk memberikan teguran tertulis kepada Plt. Bupati Mimika dan memerintahkan pencabutan keputusan mutasi dan pemberhentian tersebut.

Baca Juga:  Satgas 131/Brs Bersama Instansi Terkait Gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 di Papua

Kemendagri juga meminta laporan hasil pembinaan dan pengawasan dari Pj. Gubernur Papua Tengah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri secepatnya untuk evaluasi lebih lanjut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemendagri dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Papua

Pencarian Hari Pertama Speed Boad Lost Contact Belum Membuahkan Hasil

Papua

Gugah Semangat Belajar Anak-anak Perbatasan Papua, Satgas Yonif 122/TS Melalui Belajar Mengajar Di SD Negeri Mosso

Desa / Kelurahan

Harmonis Tanpa Batas, Masyarakat Dan Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Di Papua

Kemendagri

Pj Gubernur Sumsel dan Forkopimda Kumpulkan Bupati/Walikota dan Forkopimda Kabupaten/Kota Bahas Karhutla 2023

Kemendagri

Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni Beri Motivasi dan Arahan Camat dan Lurah se-Kabupaten Rokan Hilir 2023

Kemendagri

Kemendagri Gelar Rakor, Tuntaskan Permasalahan Beasiswa Mahasiswa Papua 2023

Kemendagri

Kapolres Toraja Utara Hadiri Rakornas Kepala Daerah Dan Forkopimda se-Indonesia Tahun 2023 Di Sentul Bogor

Kemendagri

Prof Zudan Lapor ke Menko Prof Mahfud, Kebut Penyelesaian 5 PLBN Baru
Lewat ke baris perkakas