BOGOR, Jurnaliswarga.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bogor Rudy Susmanto menunjukkan perubahan nilai kekayaan dalam laporan terbaru yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN Bupati Bogor Rudy Susmanto Naik Rp3,28 Miliar, Utang Turun Rp452,5 Juta
Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN, Rudy Susmanto pada laporan khusus awal menjabat yang disampaikan 30 Maret 2025 dengan data tahun 2024 tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9.356.404.065, setelah dikurangi utang sebesar Rp840 juta.
Sementara dalam LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 14 Januari 2026, total harta kekayaan Rudy Susmanto tercatat sebesar Rp12.641.245.449, setelah dikurangi utang sebesar Rp387,5 juta.
Dengan demikian, berdasarkan angka yang tercantum dalam dua dokumen LHKPN tersebut, total harta kekayaan bersih Rudy Susmanto meningkat Rp3.284.841.384, atau sekitar 35,11 persen.
Selain peningkatan nilai kekayaan bersih, terdapat perubahan positif pada posisi kewajiban. Nilai utang yang dilaporkan turun dari Rp840 juta pada LHKPN 2024 menjadi Rp387,5 juta pada LHKPN 2025, atau berkurang Rp452,5 juta.
Perubahan komponen harta juga terlihat pada laporan terbaru. Nilai tanah dan bangunan meningkat dari Rp6,841 miliar menjadi Rp7,5195 miliar. Sementara alat transportasi dan mesin tercatat turun dari Rp2,539 miliar menjadi Rp2,265 miliar.
Pada sisi lain, harta bergerak lainnya dalam LHKPN 2025 tercatat sebesar Rp2,645 miliar, sedangkan pada laporan sebelumnya tercatat Rp520 juta. LHKPN 2025 juga mencatat harta lainnya sebesar Rp300 juta, sementara pada laporan sebelumnya belum terdapat nilai pada pos tersebut.
KPK melalui dokumen pengumuman LHKPN menegaskan bahwa rincian harta kekayaan tersebut merupakan data yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui sistem e-LHKPN. Pengumuman LHKPN ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaannya.
Secara prinsip, keterbukaan LHKPN menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Publik memiliki ruang untuk mengetahui perkembangan harta kekayaan pejabat publik berdasarkan dokumen resmi yang disampaikan kepada KPK.
Namun, peningkatan nilai harta dalam LHKPN tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai indikasi pelanggaran hukum. Perubahan tersebut perlu dilihat berdasarkan rincian aset, sumber perolehan, kewajiban, serta penjelasan dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, keterbukaan melalui LHKPN patut diapresiasi sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif seorang pejabat publik kepada negara dan masyarakat. Bagi Bupati Bogor Rudy Susmanto, penyampaian LHKPN secara terbuka memberikan dasar bagi publik untuk melakukan pengawasan secara objektif berdasarkan data, bukan spekulasi.
Dengan demikian, angka kenaikan kekayaan tersebut tetap penting untuk menjadi perhatian publik secara proporsional. Pemerintah daerah dan pejabat publik dituntut terus menjaga integritas, transparansi, serta konsistensi dalam memenuhi kewajiban pelaporan kekayaan.
Ringkasan Perbandingan LHKPN Rudy Susmanto:
LHKPN 2024: Rp9.356.404.065
LHKPN 2025: Rp12.641.245.449
Kenaikan harta bersih: Rp3.284.841.384
Persentase kenaikan: sekitar 35,11 persen
Utang 2024: Rp840.000.000
Utang 2025: Rp387.500.000
Penurunan utang: Rp452.500.000
Catatan: Perbandingan di atas merupakan perbandingan angka yang tercantum dalam dua dokumen LHKPN yang tersedia. Dokumen KPK sendiri menyatakan bahwa pengumuman LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila di kemudian hari terdapat harta yang tidak dilaporkan, penyelenggara negara wajib bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(nR)
