Cibinong, (JW) – Pengacara Muda Deden Setiawan, S.H memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban pemerkosaan yaitu seorang perempuan difabel dari keluarga kurang mampu, dengan menandatangani surat kuasa di rumah korban, Senin (21/2/2022).
Peristiwa yang terjadi pada Senin 24 Januari 2022, dimana ada tiga orang pengamen jalanan yang melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seorang perempuan difabel di sebuah gorong-gorong. Atas kejadian itu membuat kita semua geram, semua mengutuk, semua meminta pelaku ditangkap dan dihukum dengan seadil-adilnya.
Kepada awak media pengacara muda Deden Setiawan, S.H menyampaikan, seorang perempuan difabel sebagai korban kekerasan sex maupun bentuk kejahatan lainnya sedang marak sekarang ini, terdapat sejumlah kasus korban perempuan Difabel, fakta ini mengkonfirmasi betapa kerentanan perempuan sebagai korban masih menjadi masalah yang belum terpecahkan.
Rendahnya akses pengetahuan, akses mendapat keadilan, exklusi social baik di level keluarga maupun yang lebih luas menjadikan perempuan difabel menjadi subyek yang tidak berdaya dan tak jarang menjadikan posisi yang lebih lemah sebagai korban paling banyak menjadi korban.
Dengan menjujung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan Deden Setiawan, S.H seorang pengacara muda dengan ketulusan hatinya memberikan pendampingan hukum dengan gratis untuk mencari dan mendapatkan keadilan sekaligus mendorong pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menangkap dan mengadili pelaku pemerkosaan dengan seadil-adilnya.
“Pemerintah sebagai representasi Negara wajib mewujudkan pemenuhan hak sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia, Amandemen UUD 1945 dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga Negaranya tanpa diskriminasi” tegasnya.
“Saya tergerak untuk ikut bagian dalam pendampingan klien saya yg bernama elsa… Gratis tanpa dibayar, korban juga memiliki hak bersuara dan menyampaikan pendapat terkait apa yang telah menimpanya, terutama ketika proses hukum berlangsung. Namun bersamaan dengan hal tersebut, korban perlu mendapat perhatian dan bantuan hukum secara khusus,” tutupnya.
Reporter : Suyatno
