Diduga Ilegal Mining, Iyang Moita: Tantang Penegak Hukum Tertibkan PT Gapura

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KONAWE UTARA – Salah satu perusahaan tambang ore nikel PT Gapura diduga melakukan ilegal mining dan sejumlah pelanggaran yang beraktifitas di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utata (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diduga PT Gapura belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan diduga tidak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas dasar itu, Aktivis Putra Daerah Konawe Utara (Konut), Iyang Moita menantang pihak Penegak Hukum dan Dinas ESDM Sultra untuk menertibkan usaha tambang ore nikel PT Gapura karena di sinyalir tidak mengantongi izin.

Baca Juga:  Tinjau Pasar Beringharjo, Ibu Iriana dan Ibu Wury Dukung Produk UMKM Lokal

“Diduga aktifitas PT Gapura adalah ilegal mining, pasalnya, tidak mengantongi izin,” tutur Iyang.

Lanjut kata Iyang Moita, bahwa kewajiban memiliki izin tambang tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin lengkap, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar”.

Olehnya itu, Iyang meminta kinerja pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersungguh-sungguh menerapkan hukum dalam hal memerangi ilegal mining terhadap perusahaan tambang PT Gapura.

Baca Juga:  Serangkaian Peringatan HUT RI Ke-77, Polres Palopo Pimpin Upacara Penurunan Bendera Di Lapangan Pancasila Kota Palopo

“Kami minta tegakkan aturan dan jangan tutup mata dalam pembiaran aktifitas penambangan ore nikel khususnya PT Gapura yang diduga secara ilegal,” tegas Iyang.

Selain itu, kami juga menyayangkan kinerja Inspektur Tambang Sultra yang tidak serius dalam pengawasan pertambangan dimana aktifitas tambang PT Gapura yang diduga ilegal dan merambah kawasan hutan yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Gapura.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. Laporan : Tim.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT