Diduga Ilegal Mining, Iyang Moita: Tantang Penegak Hukum Tertibkan PT Gapura

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KONAWE UTARA – Salah satu perusahaan tambang ore nikel PT Gapura diduga melakukan ilegal mining dan sejumlah pelanggaran yang beraktifitas di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utata (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diduga PT Gapura belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan diduga tidak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas dasar itu, Aktivis Putra Daerah Konawe Utara (Konut), Iyang Moita menantang pihak Penegak Hukum dan Dinas ESDM Sultra untuk menertibkan usaha tambang ore nikel PT Gapura karena di sinyalir tidak mengantongi izin.

Baca Juga:  Polres Torut Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/2022 M Yang Digelar Mabes Polri Secara Virtual

“Diduga aktifitas PT Gapura adalah ilegal mining, pasalnya, tidak mengantongi izin,” tutur Iyang.

Lanjut kata Iyang Moita, bahwa kewajiban memiliki izin tambang tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin lengkap, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar”.

Olehnya itu, Iyang meminta kinerja pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersungguh-sungguh menerapkan hukum dalam hal memerangi ilegal mining terhadap perusahaan tambang PT Gapura.

Baca Juga:  Bermodalkan Ciri-Ciri Dari Rekaman CCTV, Unit Resmob Polres Toraja Utara Berhasil Amankan 2 Pria Terduga Pelaku Curanmor

“Kami minta tegakkan aturan dan jangan tutup mata dalam pembiaran aktifitas penambangan ore nikel khususnya PT Gapura yang diduga secara ilegal,” tegas Iyang.

Selain itu, kami juga menyayangkan kinerja Inspektur Tambang Sultra yang tidak serius dalam pengawasan pertambangan dimana aktifitas tambang PT Gapura yang diduga ilegal dan merambah kawasan hutan yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Gapura.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. Laporan : Tim.

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden: Tren Ekonomi Indonesia Positif di Tengah Gejolak Situasi Global

Nasional

“Serbu” KemenPAN-RB Ikut Sinovik, Kemdagri Arahkan 548 Disdukcapil

Kepolisian

Polres Palopo Masih Membuka Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Gratis Bagi Masyarakat Kota Palopo

Propinsi

Undika Gelar Upacara Kemerdekaan Secara Hybrid

Propinsi

Bantu Warga Yang Sakit, Sentuhan Asih AKBP Eko Hartanto Bahagiakan Masyarakat

Kepolisian

Kapolres Palopo Melaksanakan Syafari Jumat Ke Masjid Hidayatul Ikhlas, Ini Pesannya 👇👇👇

Agama

Memasuki Hari Keempat Operasi Lilin Anoa 2023, Kapolres Konut Bersama Rombongan Sambang Pospam Nataru 2024

Agama

BKSG Merayakan Natal Bersama, Sambut Tahun Baru 2024 Dengan Penuh Cinta Kasih
Lewat ke baris perkakas