Diduga Ilegal Mining, Iyang Moita: Tantang Penegak Hukum Tertibkan PT Gapura

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KONAWE UTARA – Salah satu perusahaan tambang ore nikel PT Gapura diduga melakukan ilegal mining dan sejumlah pelanggaran yang beraktifitas di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utata (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diduga PT Gapura belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan diduga tidak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas dasar itu, Aktivis Putra Daerah Konawe Utara (Konut), Iyang Moita menantang pihak Penegak Hukum dan Dinas ESDM Sultra untuk menertibkan usaha tambang ore nikel PT Gapura karena di sinyalir tidak mengantongi izin.

Baca Juga:  H. Trinity Priohadi beserta istri memberikan santunan bea siswa ke 70 Siswa SD dan SMP

“Diduga aktifitas PT Gapura adalah ilegal mining, pasalnya, tidak mengantongi izin,” tutur Iyang.

Lanjut kata Iyang Moita, bahwa kewajiban memiliki izin tambang tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin lengkap, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar”.

Olehnya itu, Iyang meminta kinerja pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersungguh-sungguh menerapkan hukum dalam hal memerangi ilegal mining terhadap perusahaan tambang PT Gapura.

Baca Juga:  Pengungkapan Dan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Motor Oleh Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo

“Kami minta tegakkan aturan dan jangan tutup mata dalam pembiaran aktifitas penambangan ore nikel khususnya PT Gapura yang diduga secara ilegal,” tegas Iyang.

Selain itu, kami juga menyayangkan kinerja Inspektur Tambang Sultra yang tidak serius dalam pengawasan pertambangan dimana aktifitas tambang PT Gapura yang diduga ilegal dan merambah kawasan hutan yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Gapura.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. Laporan : Tim.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

Kerja Sama Indonesia–Polandia Diperkuat, Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional 2026

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Hal ini ditandai dengan pertemuan...

 

ARTIKEL TERKAIT