Diduga Ilegal Mining, Iyang Moita: Tantang Penegak Hukum Tertibkan PT Gapura

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KONAWE UTARA – Salah satu perusahaan tambang ore nikel PT Gapura diduga melakukan ilegal mining dan sejumlah pelanggaran yang beraktifitas di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utata (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diduga PT Gapura belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan diduga tidak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas dasar itu, Aktivis Putra Daerah Konawe Utara (Konut), Iyang Moita menantang pihak Penegak Hukum dan Dinas ESDM Sultra untuk menertibkan usaha tambang ore nikel PT Gapura karena di sinyalir tidak mengantongi izin.

Baca Juga:  Pengamanan Obyek Vital, Babinsa Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Yang Keluar Masuk

“Diduga aktifitas PT Gapura adalah ilegal mining, pasalnya, tidak mengantongi izin,” tutur Iyang.

Lanjut kata Iyang Moita, bahwa kewajiban memiliki izin tambang tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin lengkap, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar”.

Olehnya itu, Iyang meminta kinerja pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersungguh-sungguh menerapkan hukum dalam hal memerangi ilegal mining terhadap perusahaan tambang PT Gapura.

Baca Juga:  Jaksa Agung Perang Melawan Mafia Tanah dan Pelabuhan, Isu Negatif Muncul Lagi

“Kami minta tegakkan aturan dan jangan tutup mata dalam pembiaran aktifitas penambangan ore nikel khususnya PT Gapura yang diduga secara ilegal,” tegas Iyang.

Selain itu, kami juga menyayangkan kinerja Inspektur Tambang Sultra yang tidak serius dalam pengawasan pertambangan dimana aktifitas tambang PT Gapura yang diduga ilegal dan merambah kawasan hutan yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Gapura.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. Laporan : Tim.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT