Diduga Ilegal Mining, Iyang Moita: Tantang Penegak Hukum Tertibkan PT Gapura

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KONAWE UTARA – Salah satu perusahaan tambang ore nikel PT Gapura diduga melakukan ilegal mining dan sejumlah pelanggaran yang beraktifitas di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utata (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diduga PT Gapura belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan diduga tidak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas dasar itu, Aktivis Putra Daerah Konawe Utara (Konut), Iyang Moita menantang pihak Penegak Hukum dan Dinas ESDM Sultra untuk menertibkan usaha tambang ore nikel PT Gapura karena di sinyalir tidak mengantongi izin.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Ambil Alih Penyelesaian Kasus Konflik Pertanahan 5 Keturunan dengan PT HIM

“Diduga aktifitas PT Gapura adalah ilegal mining, pasalnya, tidak mengantongi izin,” tutur Iyang.

Lanjut kata Iyang Moita, bahwa kewajiban memiliki izin tambang tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin lengkap, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar”.

Olehnya itu, Iyang meminta kinerja pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersungguh-sungguh menerapkan hukum dalam hal memerangi ilegal mining terhadap perusahaan tambang PT Gapura.

Baca Juga:  Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2022, Puan: Terima Kasih Pahlawan Olahraga

“Kami minta tegakkan aturan dan jangan tutup mata dalam pembiaran aktifitas penambangan ore nikel khususnya PT Gapura yang diduga secara ilegal,” tegas Iyang.

Selain itu, kami juga menyayangkan kinerja Inspektur Tambang Sultra yang tidak serius dalam pengawasan pertambangan dimana aktifitas tambang PT Gapura yang diduga ilegal dan merambah kawasan hutan yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Gapura.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. Laporan : Tim.

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Tingkatkan Kebutuhan Warga, Babinsa Bantu Perbaikan Sumur Bor

Kepolisian

Jaga Tali Silaturahmi, Kapolsek Sopai Sambangi Kantor Lembang Tombang Landa

Sekretariat Kepresidenan

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-78 RI

Jakarta

Presiden Joko Widodo Bertolak ke Jawa Barat untuk Kunjungan Kerja

Lintas Peristiwa

Hadiri Rapat Rekonsiliasi Dan Koordinasi, Bupati Konut Berikan Sambutan Serta Arahannya

Kendari

Pembukaan Kejuaraan Open Tournament Letta Domino Memperebutkan Piala Bergilir Kapolresta Kendari 2023

Kepolisian

Polres Palopo Bersama 3 Pilar Bersinergi Memantau Kesehatan Hewan Ternak Agar Terhindar Dari PMK

Kendari

Kodim 1417/Kendari Bersinergi Bersama Masyarakat Dalam Kegiatan Karya Bhakti
Lewat ke baris perkakas