Diduga Jual Ribuan Konten Intim Korban Anak, SKP Desak Polres Bogor Usut Tuntas Sindikat Eksploitasi Seksual Digital 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dugaan praktik eksploitasi seksual anak berbasis digital mencuat di Kabupaten Bogor. Organisasi masyarakat Setya Kita Pancasila mendesak Kepolisian Resor Bogor bergerak cepat dan tegas mengusut kasus yang disebut mengandung unsur tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime.
Laporan resmi tersebut disampaikan Tim Hukum dan Advokasi SKP pada Selasa (5/5/2026), dengan mendampingi keluarga korban remaja putri berinisial A. Korban diduga mengalami serangkaian tindak pidana berat, mulai dari penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga eksploitasi seksual komersial melalui platform digital.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada 2023 saat korban masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA di wilayah Cibubur. Terduga pelaku yang disebut merupakan mantan kekasih korban diduga memanfaatkan hubungan personal dan tekanan psikologis untuk mengendalikan korban secara berulang.

Tidak hanya itu, keluarga korban juga mengungkap adanya intimidasi verbal yang diduga sengaja digunakan untuk membungkam korban. Pelaku disebut kerap merendahkan kondisi ekonomi keluarga korban agar korban takut melapor ke aparat penegak hukum.

Baca Juga:  31 Hakim Terjerat dari 1.951 Perkara, KPK–MA Teken Kerja Sama Antikorupsi Perkuat Integritas

“Orang miskin mana bisa lapor polisi,” demikian kalimat yang disebut berulang kali dilontarkan pelaku kepada korban sebagai bentuk tekanan mental.

Diduga Kelola Ribuan Konten Intim untuk Diperjualbelikan
Kasus ini menjadi sorotan karena muncul dugaan praktik perdagangan konten ilegal yang terorganisir. Pelaku diduga merekam tindakan kekerasan seksual terhadap korban, lalu menyimpan dan mengelola ribuan foto serta video intim untuk diperjualbelikan secara digital.

Modus transaksi disebut menggunakan sistem “deposit”, di mana pembeli harus menyetorkan sejumlah uang sebelum mendapatkan akses ke tautan khusus berisi konten ilegal tersebut.

Dugaan peredaran konten itu mulai terbongkar setelah rekan korban menemukan sejumlah foto dan video pribadi korban telah tersebar di berbagai grup WhatsApp dan platform digital lainnya.

Ketua Umum SKP, Andreas Sumual, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar kasus kekerasan seksual biasa. Ada dugaan eksploitasi seksual digital dan perdagangan manusia modern. Aparat harus menerapkan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Natasya, perwakilan SKP, dalam keterangannya.

Baca Juga:  Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota 2026

Minta Penyidik Gunakan Perspektif Perlindungan Anak

Saat ini korban masih menjalani proses pendampingan psikologis akibat trauma berat yang dialami sejak 2023 hingga 2025. Pendampingan hukum dan pemulihan korban dilakukan oleh SKP bersama tim advokasi.
SKP juga meminta penyidik menggunakan pendekatan perlindungan anak dalam setiap tahapan pemeriksaan dan penyidikan, mengingat korban masih di bawah umur saat dugaan tindak pidana terjadi.

Laporan disebut telah diterima pihak kepolisian dan kini memasuki tahap pemeriksaan administrasi di Polres Bogor. Publik pun menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan sindikat eksploitasi seksual digital yang dinilai telah merusak masa depan korban.

Sumber: Siaran Pers Setya Kita Pancasila (SKP), 5 Mei 2026.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT