Diduga Jual Ribuan Konten Intim Korban Anak, SKP Desak Polres Bogor Usut Tuntas Sindikat Eksploitasi Seksual Digital 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dugaan praktik eksploitasi seksual anak berbasis digital mencuat di Kabupaten Bogor. Organisasi masyarakat Setya Kita Pancasila mendesak Kepolisian Resor Bogor bergerak cepat dan tegas mengusut kasus yang disebut mengandung unsur tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime.
Laporan resmi tersebut disampaikan Tim Hukum dan Advokasi SKP pada Selasa (5/5/2026), dengan mendampingi keluarga korban remaja putri berinisial A. Korban diduga mengalami serangkaian tindak pidana berat, mulai dari penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga eksploitasi seksual komersial melalui platform digital.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada 2023 saat korban masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA di wilayah Cibubur. Terduga pelaku yang disebut merupakan mantan kekasih korban diduga memanfaatkan hubungan personal dan tekanan psikologis untuk mengendalikan korban secara berulang.

Tidak hanya itu, keluarga korban juga mengungkap adanya intimidasi verbal yang diduga sengaja digunakan untuk membungkam korban. Pelaku disebut kerap merendahkan kondisi ekonomi keluarga korban agar korban takut melapor ke aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Yang Sempat Di Kepung Warga Berhasil di Amankan Polsek Leuwiliang Polres Bogor 2023

“Orang miskin mana bisa lapor polisi,” demikian kalimat yang disebut berulang kali dilontarkan pelaku kepada korban sebagai bentuk tekanan mental.

Diduga Kelola Ribuan Konten Intim untuk Diperjualbelikan
Kasus ini menjadi sorotan karena muncul dugaan praktik perdagangan konten ilegal yang terorganisir. Pelaku diduga merekam tindakan kekerasan seksual terhadap korban, lalu menyimpan dan mengelola ribuan foto serta video intim untuk diperjualbelikan secara digital.

Modus transaksi disebut menggunakan sistem “deposit”, di mana pembeli harus menyetorkan sejumlah uang sebelum mendapatkan akses ke tautan khusus berisi konten ilegal tersebut.

Dugaan peredaran konten itu mulai terbongkar setelah rekan korban menemukan sejumlah foto dan video pribadi korban telah tersebar di berbagai grup WhatsApp dan platform digital lainnya.

Ketua Umum SKP, Andreas Sumual, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar kasus kekerasan seksual biasa. Ada dugaan eksploitasi seksual digital dan perdagangan manusia modern. Aparat harus menerapkan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Natasya, perwakilan SKP, dalam keterangannya.

Baca Juga:  Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

Minta Penyidik Gunakan Perspektif Perlindungan Anak

Saat ini korban masih menjalani proses pendampingan psikologis akibat trauma berat yang dialami sejak 2023 hingga 2025. Pendampingan hukum dan pemulihan korban dilakukan oleh SKP bersama tim advokasi.
SKP juga meminta penyidik menggunakan pendekatan perlindungan anak dalam setiap tahapan pemeriksaan dan penyidikan, mengingat korban masih di bawah umur saat dugaan tindak pidana terjadi.

Laporan disebut telah diterima pihak kepolisian dan kini memasuki tahap pemeriksaan administrasi di Polres Bogor. Publik pun menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan sindikat eksploitasi seksual digital yang dinilai telah merusak masa depan korban.

Sumber: Siaran Pers Setya Kita Pancasila (SKP), 5 Mei 2026.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA 2026

Analisa Politik dan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.Jakarta, jurnaliswarga.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta...

BPI KPNPA RI Bersama PSKBI Siap Jadi Garda Terdepan Kawal Program Kerja Kapolri 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) bersama jajaran Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia...

HUT ke-57, Rahmad Sukendar Gelar Tasyakuran dan Peringati 26 Tahun Pernikahan

TANGSEL, JURNALISWARGA.ID - Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi hari penuh kebahagiaan bagi Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, genap berusia 57 tahun....

IHC RS Pertamina Prabumulih Perkuat Silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat untuk Mendukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

PRABUMULIH, 2 Oktober 2026. IHC RS Pertamina Prabumulih menjalin silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat, Pak Gatot, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dengan...

Wagub Kepri Perkuat Investasi UEA di Batam

BATAM, JURNALISWARGA.ID - Wagub Kepri menemui Dubes UEA di Batam untuk memperkuat investasi dan kemitraan ekonomi.Investasi UEA dan kemitraan ekonomiPeristiwa tersebut menjadi pokok berita pada 9 Oktober 2026. Judul sumber menyebut pertemuan berlangsung di Batam dan menempatkan penguatan investasi s

 

ARTIKEL TERKAIT