Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Berantas Perjudian, Personel Polsek Sanggalangi dipimpin langsung Kapolsek Iptu Yos Sudarso M, S.H menggerebek Arena Judi Sabung Ayam di Dusun Pa’tambenan, Lembang Pitung Penanian, Kec. Rantebua, Kab. Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (06/11/2022) Pagi.
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Dusun Pa’tambenan, Lembang Pitung Penanian, Kec. Rantebua, tersebut dilakukan setelah adanya Informasi dari Masyarakat bahwa Judi Jenis Sabung Ayam tersebut kerap dilakukan pada Tiap Hari Minggu.
Kapolsek Sanggalangi Iptu Yos Sudarso M, S.H mengungkapkan bahwa sebelumnya Kami menerima Informasi dari Masyarakat bahwa ada Kegiatan Judi Jenis Sabung Ayam yang dinilai Meresahkan Warga karena dianggap sebagai peluang terjadinya Penyebaran Virus Covid-19 Varian Baru.
“Berdasarkan Informasi yang Kami terima bahwa aktivitas Judi Sabung Ayam tidak dilakukan setiap Waktu melainkan kerap dilakukan pada Tiap Hari Minggu dan dari informasi itu, Kemudian Kami melakukan Penyelidikan dan selanjutnya melakukan Penggerebekan,” Ucapnya.
Kapolsek Menjelaskan bahwa saat dilakukan Penggerebekan, Kemungkinan para Pelaku Perjudian melihat kedatangan Kami hingga lari menyelamatkan diri dengan meninggalkan 2 (Dua) Ekor Ayam siap adu dan beberapa Unit Kendaraan Roda Dua.
Adapun Lokasi yang menjadi Tempat melakukan Giat Judi Sabung Ayam yaitu Lahan Kosong yang berada di Pinggir Jalan Kampung dan bukan Pemukiman Penduduk,” Terangnya.
“2 (Dua) Ekor Ayam siap adu yang berhasil diamankan dalam Penggerebekan saat ini Kita amankan di Mapolsek Sanggalangi guna Proses Penyelidikan,” Tutup Kapolsek.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).