HS dan SS, Tersangka Pengedar Sabu Seberat 12,82 Gram (bruto) Lintas Konut Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari

Kendari – Jurnaliswarga,id. Kembali Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap HS (42) dan SS (33) tersangka pengedar Sabu dengan berat bruto 12,82 (dua belas koma delapan dua) gram lintas Konawe Utara (Konut).

Kedua tersangka tersebut ditangkap didalam rumahnya yang beralamat di Jln. Prof Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, pukul 16.30 Wita hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022.

“selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,82 (dua belas koma delapan dua) gram, dimana 2 (dua) paket Sabu terbungkus potongan plastik berwarna hitam ditemukan didalam kantong celana kanan HS (42) dan 1 (satu) paket Sabu ditemukan dikantong celana sebelah kiri HS (42) lalu 3 (tiga) paket Sabu ditemukan didalam dompet warna orange serta 1 (satu) paket Sabu ditemukan dalam tas berwarna coklat” ujar Kompol Jupen Simanjuntak Kabag Ops Polresta Kendari didampingi AKP. Hamka Ps. Kasat Narkoba Polresta Kendari dalam jumpa pers didepan awak media bertempat di Lobby Utama Polresta Kendari hari Jumat, 01/04/2022.

Baca Juga:  Kebut Pengecoran Jalan Rabat Beton, Program TMMD Ke-115 Kodim 1414/Tana Toraja

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP. Hamka mengatakan berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan pengakuan dari tersangka SS (33), ia menerima Sabu dari tersangka HS (42) untuk dijual kepada seorang lelaki yg mengaku berasal dari Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan kedua tersangka juga sudah 2 (dua) kali melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu sekira tanggal 23 Maret 2022 berhasil terjual dan tanggal 30 Maret 2022 belum sempat terjual sudah ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari.

“Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dari kedua tersangka HS (42) dan SS (33) yaitu 7 (tujuh) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Sabu dengan berat 12, 82 (dua belas koma delapan dua) gram; 1 (satu) sendok Sabu; 1 (satu) buah alat hisap (bong); 1 (satu) buah korek gas; 1 (satu) potong plastik warna hitam; 1 (satu) dompet warna orange; 1 (satu) buah tas warna coklat; dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung beserta kartu SIM Card” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Torut Kerahkan Anggota Personil Untuk Pengamanan Di Sejumlah SPBU Guna Memastikan BBM Tepat Sasaran

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polresta Kendari dan dijerat dengan UU. RI No. 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT