Kendari – Jurnaliswarga,id. Kembali Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap HS (42) dan SS (33) tersangka pengedar Sabu dengan berat bruto 12,82 (dua belas koma delapan dua) gram lintas Konawe Utara (Konut).
Kedua tersangka tersebut ditangkap didalam rumahnya yang beralamat di Jln. Prof Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, pukul 16.30 Wita hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022.
“selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,82 (dua belas koma delapan dua) gram, dimana 2 (dua) paket Sabu terbungkus potongan plastik berwarna hitam ditemukan didalam kantong celana kanan HS (42) dan 1 (satu) paket Sabu ditemukan dikantong celana sebelah kiri HS (42) lalu 3 (tiga) paket Sabu ditemukan didalam dompet warna orange serta 1 (satu) paket Sabu ditemukan dalam tas berwarna coklat” ujar Kompol Jupen Simanjuntak Kabag Ops Polresta Kendari didampingi AKP. Hamka Ps. Kasat Narkoba Polresta Kendari dalam jumpa pers didepan awak media bertempat di Lobby Utama Polresta Kendari hari Jumat, 01/04/2022.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP. Hamka mengatakan berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan pengakuan dari tersangka SS (33), ia menerima Sabu dari tersangka HS (42) untuk dijual kepada seorang lelaki yg mengaku berasal dari Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan kedua tersangka juga sudah 2 (dua) kali melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu sekira tanggal 23 Maret 2022 berhasil terjual dan tanggal 30 Maret 2022 belum sempat terjual sudah ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari.

“Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dari kedua tersangka HS (42) dan SS (33) yaitu 7 (tujuh) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Sabu dengan berat 12, 82 (dua belas koma delapan dua) gram; 1 (satu) sendok Sabu; 1 (satu) buah alat hisap (bong); 1 (satu) buah korek gas; 1 (satu) potong plastik warna hitam; 1 (satu) dompet warna orange; 1 (satu) buah tas warna coklat; dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung beserta kartu SIM Card” ungkapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polresta Kendari dan dijerat dengan UU. RI No. 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah
