Home / Bogor Kota / Legislatif

Senin, 20 Maret 2023 - 20:33 WIB

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru Salah Satunya Pansus LKPJ Walikota

HUMPROPUB, (JW) – DPRD Kota BogorDPRD Kota Bogor menetapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun 2022 dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah ditetapkan didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pada rapat Paripurna, Senin (20/3).

Dua Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kota Bogor yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia. Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan latar belakang pembentukan Raperda insiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat lanjut usia di Kota Bogor.

DPRD kota Bogor

Pembentukan Raperda ini pun sudah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kota Bogor Terima Aduan Warga Katulampa Terkait Penjualan Miras

“Bahwa Perlindungan lanjut usia dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, Pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial,” jelas Endah.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur seluruh jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam satu Perda serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Pemerintah Daerah.

Adapun pajak yang aka dipungut oleh Pemerintah Kota Bogor diantaranya adalah PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:  Warga Bantarjati RW 08 Bersiap Berbagi Kebahagiaan dengan Santunan Yatim dan Disabilitas

“Sedangkan terkait dengan jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, dalam Raperda ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan dan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” jelas Bima.

Dengan ditetapkannya pansus berdasarkan rapat paripurna, maka pembahasan akan dilakukan paling lama dalam waktu satu tahun. Namun, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto optimis bahwa pembahasan dua Raperda ini akan rampung dalam waktu dekat.

“Kami optimis pembahasan dua raperda di pansus akan selesai dalam waktu cepat. Karena, kami ingin Raperda tentang perlindungan lansia bisa segera diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan Raperda tentang Pajak Daerah bisa segera dijalankan untuk meningkatkan PAD Kota Bogor ditahun mendatang,” pungkasnya.(Red/NR)

Share :

Baca Juga

Bogor Kota

Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

Desa / Kelurahan

Kodim 1417/Kendari Gelar Karya Bhakti Dalam Rangka HUT Kodam XIV/Hasanuddin Ke-65 Tahun 2022

Desa / Kelurahan

Peran Babinsa Himbau Kepada Mahasiswa PKL Agar Menjaga Tata Krama

Bogor Kota

Antisipasi Kenaikan Harga Daging, Atang Minta Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan

Bogor Kota

Angka positif Covid-19 Naik, Ketua DPRD : Waspada Omicron

Bogor Kota

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro Rotasi Sejumlah Kapolsek dan Kasat Serta Kasie

Bogor Kota

Danrem 061/SK Brigjen TNI Rudy Saladin M.A Dampingi Kunjungan Pangdam III/SLW Mayjen TNI Kunto Arif Wibowo

Desa / Kelurahan

Dengan Laksanakan Komsos, Babinsa Bantu Warga Bangun Pondasi Rumah
Lewat ke baris perkakas