Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Pengedar Sabu Dan Ekstasi Di Kota Kendari Seberat 5,2 Kg berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

Jurnaliswarga.id | Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil amankan Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Waris Angono didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan, Jum’at 05 Agustus 2022.

“Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menganmankan 5,2 Kg Sabu dan 16 Butir Ekstasi serta 1 Sachet Ganja di Kadia dan Tersangka terancam hukuman mati,” Kata Wakapolda kepada awak media saat melakukan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Antar Provinsi.

Diterangkannya, bahwa Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, meringkus Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Lintas Provinsi berinisial GS (20) dan FJ (20) di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Ditambahkannya, Penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa akan ada Peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu Antar Provinsi di Kota Kendari. Mendapat informasi itu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak cepat dan melakukan Penyelidikan terhadap Terduga Pelaku.

Baca Juga:  Sertu Purwandi Anggota Koramil 17/Gondangrejo jajaran Kodim 0727/Karanganyar,Sosialisasikan Gerakan 5M Kepada Masyarakat

“Mereka sudah diintai dan benar, Dua Mahasiswa Terduga Pelaku ini merupakan Pengedar Antar Provinsi,” Ucapnya.

Saat Terduga Pelaku tiba di Kota Kendari tim bergerak, awalnya, Penangkapan dan Penggeledahan dilakukan terhadap Satu Tersangka berinisial GS. Hanya saja tim tidak menemukan Barang Bukti di dalam kamar kost Tersangka.

Pengembangan pun dilakukan. Hasil interogasi Barang Bukti berada di rumah temannya FJ di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

“Tidak butuh waktu lama Pelaku langsung ditangkap dan ditemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 5,2 Kg, 16 Butir Ekstasi dan 1 Sachet Ganja,” Bebernya.

“Kemudian Kedua Terduga Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Polda Sultra untuk dilakukan Penyelidikan dan Pengembangan lebih lanjut,” Ujar Wakapolda.

Wakapolda menjelaskan bahwa Kedua Terduga Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  GmnI Bogor mengecam tindakan "Smack Down" yang dilakukan aparat, dalam menangani demonstran mahasiswa

Ancaman Pidana Pasal 114 ayat (2) yaitu Pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda Rp.10 miliar ditambah 1/3.

Pasal 112 ayat (2) yaitu Penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,denda Rp.8 miliar ditambah 1/3.

Video Barang Bukti Narkotika Jaringan Antar Provinsi Yang Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Dua Mahasiswa Terduga Pelaku berperan sebagai sebagai Kurir dan Pengedar dalam Jaringan Peredaran Narkotika di Kota Kendari. Peredaran Narkotika ini merupakan jaringan antar Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polda Sultra).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT