Jurnaliswarga.id | Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil amankan Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Waris Angono didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan, Jum’at 05 Agustus 2022.

“Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menganmankan 5,2 Kg Sabu dan 16 Butir Ekstasi serta 1 Sachet Ganja di Kadia dan Tersangka terancam hukuman mati,” Kata Wakapolda kepada awak media saat melakukan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Antar Provinsi.
Diterangkannya, bahwa Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, meringkus Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Lintas Provinsi berinisial GS (20) dan FJ (20) di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Ditambahkannya, Penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa akan ada Peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu Antar Provinsi di Kota Kendari. Mendapat informasi itu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak cepat dan melakukan Penyelidikan terhadap Terduga Pelaku.

“Mereka sudah diintai dan benar, Dua Mahasiswa Terduga Pelaku ini merupakan Pengedar Antar Provinsi,” Ucapnya.
Saat Terduga Pelaku tiba di Kota Kendari tim bergerak, awalnya, Penangkapan dan Penggeledahan dilakukan terhadap Satu Tersangka berinisial GS. Hanya saja tim tidak menemukan Barang Bukti di dalam kamar kost Tersangka.

Pengembangan pun dilakukan. Hasil interogasi Barang Bukti berada di rumah temannya FJ di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
“Tidak butuh waktu lama Pelaku langsung ditangkap dan ditemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 5,2 Kg, 16 Butir Ekstasi dan 1 Sachet Ganja,” Bebernya.

“Kemudian Kedua Terduga Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Polda Sultra untuk dilakukan Penyelidikan dan Pengembangan lebih lanjut,” Ujar Wakapolda.
Wakapolda menjelaskan bahwa Kedua Terduga Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ancaman Pidana Pasal 114 ayat (2) yaitu Pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda Rp.10 miliar ditambah 1/3.
Pasal 112 ayat (2) yaitu Penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,denda Rp.8 miliar ditambah 1/3.
“Dua Mahasiswa Terduga Pelaku berperan sebagai sebagai Kurir dan Pengedar dalam Jaringan Peredaran Narkotika di Kota Kendari. Peredaran Narkotika ini merupakan jaringan antar Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara,” Tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polda Sultra).