Home / Kepolisian

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 12:17 WIB

Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Pengedar Sabu Dan Ekstasi Di Kota Kendari Seberat 5,2 Kg berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

Jurnaliswarga.id | Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil amankan Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Waris Angono didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan, Jum’at 05 Agustus 2022.

“Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menganmankan 5,2 Kg Sabu dan 16 Butir Ekstasi serta 1 Sachet Ganja di Kadia dan Tersangka terancam hukuman mati,” Kata Wakapolda kepada awak media saat melakukan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Antar Provinsi.

Diterangkannya, bahwa Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, meringkus Dua Mahasiswa Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Lintas Provinsi berinisial GS (20) dan FJ (20) di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Ditambahkannya, Penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa akan ada Peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu Antar Provinsi di Kota Kendari. Mendapat informasi itu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak cepat dan melakukan Penyelidikan terhadap Terduga Pelaku.

Baca Juga:  Dalam Kunker Ke Polsek Jajaran, Kapolres Torut Berkesempatan Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Tidak Mampu

“Mereka sudah diintai dan benar, Dua Mahasiswa Terduga Pelaku ini merupakan Pengedar Antar Provinsi,” Ucapnya.

Saat Terduga Pelaku tiba di Kota Kendari tim bergerak, awalnya, Penangkapan dan Penggeledahan dilakukan terhadap Satu Tersangka berinisial GS. Hanya saja tim tidak menemukan Barang Bukti di dalam kamar kost Tersangka.

Pengembangan pun dilakukan. Hasil interogasi Barang Bukti berada di rumah temannya FJ di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

“Tidak butuh waktu lama Pelaku langsung ditangkap dan ditemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 5,2 Kg, 16 Butir Ekstasi dan 1 Sachet Ganja,” Bebernya.

“Kemudian Kedua Terduga Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Polda Sultra untuk dilakukan Penyelidikan dan Pengembangan lebih lanjut,” Ujar Wakapolda.

Wakapolda menjelaskan bahwa Kedua Terduga Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Sabet Juara 1 Lomba KRL Desa Tingkat Jawara Kabupaten Bogor

Ancaman Pidana Pasal 114 ayat (2) yaitu Pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda Rp.10 miliar ditambah 1/3.

Pasal 112 ayat (2) yaitu Penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,denda Rp.8 miliar ditambah 1/3.

Video Barang Bukti Narkotika Jaringan Antar Provinsi Yang Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Dua Mahasiswa Terduga Pelaku berperan sebagai sebagai Kurir dan Pengedar dalam Jaringan Peredaran Narkotika di Kota Kendari. Peredaran Narkotika ini merupakan jaringan antar Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polda Sultra).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Hari ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Pol Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Desa / Kelurahan

Peringati HUT Ke-65 Kodam XIV/Hasanuddin Dan HUT Ke-62 Korem 143/Haluoleo, Kodim 1417/Kendari Ikut Serta Dalam Kegiatan Donor Darah

Kepolisian

Seakan Tak ada Jarak, Bhabinkamtibmas Polsek Tondon Nanggala Ikut Berpartisipasi Lakukan Kerja Bakti Bersama Masyarakat

Kepolisian

Tim Gabungan Bea Cukai dan Satnarkoba Polresta Kendari Berhasil Menggagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Kendari

Polsek Mandonga Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Ternyata Anak Masih Dibawah Umur

Kepolisian

Satnarkoba Polres Konsel Ringkus Satu Terduga Pelaku Shabu Jenis Narkoba

Kepolisian

Polres Konut dan Polsek Jajaran Melaksanakan Giat Baksos, Bakkes Dan Penanaman Pohon.

Kepolisian

Sebarkan Pesan Keselamatan, Ops Zebra Sasar Pasar Makale Dan SMAN 2 Makale
Lewat ke baris perkakas