Cibinong, Jurnaliswarga.id – Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, membeberkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum atas keberadaan mobil dinas milik Pemerintah Daerah yang diparkir di basement Gedung Kejaksaan Negeri Cibinong tanpa pelat merah. Menurutnya, mobil tersebut telah mengalami perubahan identitas menjadi pelat putih, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan non-dinas.
“Ini sangat tidak etis, bahkan bisa masuk ranah pelanggaran hukum. Kendaraan dinas dibeli dari uang rakyat dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” tegas Rizwan pada Kamis (15/5/2025).
Ia mempertanyakan keabsahan penjelasan dari pihak Kejaksaan yang menyebut mobil itu “hanya dititipkan parkir.” Rizwan menyebut alasan tersebut mengada-ada dan tidak mencerminkan integritas lembaga hukum.
“Ini kejaksaan, bukan tempat penitipan barang. Jika pembiaran dibiarkan, maka akuntabilitas dan kepercayaan publik akan hancur,” ujarnya.
Secara hukum, tindakan mengubah pelat merah menjadi pelat putih bertentangan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Efisiensi dan Disiplin Kerja, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Mobil dinas merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang penggunaannya terikat aturan ketat soal transparansi dan akuntabilitas.
Untuk itu, Rizwan menegaskan akan melayangkan surat resmi ke Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor guna meminta klarifikasi dan mendesak penertiban seluruh kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami tidak akan diam. BPI KPNPA RI akan terus mengawal agar tidak ada pembiaran terhadap bentuk-bentuk penyimpangan, terlebih di lingkungan aparat penegak hukum,” tegas Rizwan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi jurnaliswarga.id telah meminta konfirmasi ke Kajari kabupaten bapak Iwan TadjuddinDr. Irwanuddin Tajuddin, SH.,MH melalui pesan Wastapp namun belum ada tanggapan?(nR)
