JURNALISWARGA.ID, BONE – Polres Bone menggelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Dusun 5 Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (21/08/2023) Lalu.
Dari Peristiwa Berdarah yang terjadi pada Pukul 04.10 Wita, Polisi telah mengamankan dan menetapkan Satu (1) Orang Tersangka yakni Seorang Pria berinisial SN (35) Petani, Alamat Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel.
Karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban seorang pria berinisial AS (31).
Dihadapan Para Awak Media, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan menerangkan bahwa setelah melakukan Pembunuhan tersebut, Terduga Pelaku langsung Melarikan Diri ke Rumah Adiknya yang berada di Dusun Mangilu, Desa Samaenre, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel.
Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Bone langsung bergerak ke Lokasi mengumpulkan Bahan Keterangan (Baket) dan melakukan Penggerebekan, Namun Terduga Pelaku sudah tidak berada di Tempat
“Selanjutnya, Tim kembali mengumpulkan Baket dan berhasil mendapatkan Informasi bahwa Terduga Pelaku telah Kabur menuju ke Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sehingga Tim langsung bergerak dan melakukan Koordinasi dengan Personel Polsek Kodeoha,” Ujarnya, Jum’at (25/08/2023).
Terduga Pelaku berhasil diamankan pada Hari Rabu (23/08/2023) sekira Pukul 10.00 Wita dan telah mengakui Semua Perbuatannya serta Barang Bukti masih dalam Pencarian berupa Satu (1) Bilah Parang.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan membeberkan bahwa Motifnya tentang Asmara, Kronologis Kejadian tersebut berawal pada Minggu (20/08/2023) Korban yang merupakan Suami Ke-2 (Nikah Siri) dari Perempuan berinisial SU (26) Menelpon Anak Lelakinya berinisial SY dengan maksud ingin Mengajak untuk dibawa ke Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel.
“Namun pada saat Menelpon, Terduga Pelaku juga yang merupakan Suami Ketiga (Nikah Siri) dari Perempuan SU (26) mendengar Pembicaraan tersebut dan Emosi karena ada Kata-kata yang menyinggung Perasaannya,” Ujarnya.
“Dan setelah Menelpon, Terduga Pelaku mengatakan kepada Istrinya dalam Bahasa Bugis “Loka Keloi” yang artinya Mauka Bunuh,” Jelas Kapolres Bone.
Pada Senin (21/08/2023) Terduga Pelaku Minta Ijin kepada Istrinya SU (26) dengan Alasan ingin pergi Buang Air Besar dan diduga Terduga Pelaku mendatangi Rumah Tempat Korban Menginap.
“Menemukan Korban dalam Keadaan Tertidur, Terduga Pelaku langsung melakukan Pembunuhan dengan menggunakan Parang sehingga Korban mengalami Luka yaitu Luka Terbuka pada Pipi Kanan, Tangan Kiri, Tangan Kanan Hampir Putus dan Ibu Jari Kanan Putus serta Luka Tusuk pada Dada Kanan,” Tandas dan Tutupnya. (*)
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).
