MAKASSAR, SULSEL (JW) – Kepada Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH., M.Hum menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi yang terjadi di Kampus UNM Parang Tambung, Kota Makassar, Provinsi Susel, Minggu (11/06/2023).
Dikatakan Kapolda Sulsel, terdapat Empat (4 ) TKP dalam Pengungkapan ini, yakni TKP Pertama di Jl. Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, TKP Kedua di Kampus UNM Parang Tambung Jl. Mallengkeri Kota Makassar, TKP Ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros dan terakhir TKP Keempat di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.
Kapolda Sulsel kepada Awak Media mengemukakan pula bahwa terdapat Enam (6) Tersangka, yakni SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), RR (37).
Dalam Press Releasenya, Kapolda Sulsel juga menegaskan bahwa Keseluruhan Tersangka bukan merupakan Alumni UNM Parang Tambung Kota Makassar, namun pernah Kuliah di Kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra tetapi Tidak Selesai.
Adapun Kronologi Kejadian, Lanjutnya, bahwa di TKP Pertama Penyidik mendapatkan Informasi adanya Kurir Narkoba Shabu berinsal S (25), kemudian dilakukan Penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, dari Hasil Interogasi diketahui bahwa Ia sering Mengkonsumsi Narkoba di Kampus UNM Parang Tambung dan dari Pengakuannya ini didapatkan informasi bahwa Dirinya merupakan Kurir Narkoba Sabu dari Jaringan Kampus.
Kemudian di TKP Kedua, Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa Tersangka S (25( ke kampus UNM Parang Tambung dan di Kampus tersebut Petugas Kepolisian menemukan Empat (4) Orang sedang Mengkonsumsi Shabu dan Ganja lalu dilakukan Penangkapan, Mereka yakni SAH (32), MA (33), AG (34), dan M (36) dan ditemukan pula Barang Bukti di Lantai Satu (1) di Dalam Ruangan berupa Tujuh (7) Sachet Plastik Kristal Bening Narkoba Jenis Sabu dengan Berat 4,7 Gram, Satu (1) Sachet Plastik berisi Ekstasi dengan Berat 2,4 Gram dan Empat (4) Linting Daun Batang serta Biji Kering Ganja Berat 3,1 Gram.
Selanjutnya, ditemukan pula Satu (1) Brankas Warna Hitam dan Alat Hisap Sabu atau Bong, Satu (1) Batang Pirex Kaca, Empat (4) Unit Handphone Android.
Kemudian, dari Hasil Interogasi terhadap Lelaki SAH (32) diketahui bahwa Shabu dan Ekstasi tersebut milik Lelaki SN yang berada di Rutan Jeneponto sedangkan Ganja diperoleh dari Salah Seorang Mahasiswa UNM Parang Tambung yang belum diketahui Identitas dan masih dalam Penyelidikan.
Berikut, pada TKP Ketiga di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros didapatkan Info dari Interogasi SAH (32) bahwa telah Melakukan Pengiriman Shabu Sebanyak lebih 50 Gram dengan Tujuan Pengiriman ke Kota Ternate Provinsi Maluku Utara melalui Lelaki TR yang berada di Lapas Watampone Kabupaten Bone.
Dan Terakhir, TKP Keempat di Perumahan Jongaya Indah Kota Makassar, diketahui Sebelum Tersangka SAH (32) ini di Tangkap, Ia Menyimpan Barang Bukti Shabu yang di Simpan di Dalam Brankas sebanyak 700 Gram sedangkan Narkotika Ekstasi yang di Zimpan di Brankas sebanyak Kurang Lebih 400 Butir
Kemudian Pengembangan terhadap Tersangka RR (37) diketahui bahwa Shabu dan Ekstasi berasal dari Seseorang yang Tidak Dikenal Namanya namun hanya mengetahui bahwa Orang tersebut adalah Teman Lelaki SAH (32) yang disembunyikan, yang mana Lelaki RR (37) Menyimpan Narkotika Shabu dan Ekstasi tersebut di Kamar Rumahnya di Jl. Muhammad Tahir dan Ditemukan pula Dua Puluh (20) Sachet Shabu dengan Berat Kurang Lebih 73,6 Gram, Dua (2) Sachet Plastik berisi Sepuluh (10) Butir Tablet Ekstasi dan Satu (1) Unit Handphone.
(Humas Polda Sultra).
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).