Gerak Cepat, 3 Hari Penyelidikan Polsek Wara Polres Palopo Amankan Pelaku Tindak Kekerasan

Palopo – Jurnaliswarga.id | Tidak Butuh Waktu Lama Guna Menindak Lanjuti Kejadian Ricuh Di Wilayah BTN. Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo berhasil Mengungkap Tindak Pidana Di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang dan Berhasil Mengamankan Salah Satu Di Duga sebagai Tersangka.

Korban yang Beralamatkan Di Jl. Tani Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo Melaporkan dari Beberapa Tersangka atas Tuduhan Pengeroyokan, Semuanya Rata rata Berusia Remaja, ini Terbukti Salah Satunya yang Di Amankan berinisial MN (19) yang beralamatkan Di BTN. Hartaco Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat itu Korban Di Hampiri oleh Pelaku dengan Menggunakan Sepeda Motor dan Langsung Melakukan Pemukulan terhadap Korban secara Bersama-sama, sehingga Korban Mengalami Luka Bengkak pada Dahi, Bengkak pada Pipi Sebalah Kiri, Bengkak pada Tangan Sebelah Kanan dan Setelah Melakukan Pemukulan, Pelaku Membawa Lari Helm Milik Korban.

Baca Juga:  Unit Kamsel Sat Lantas Polres Konsel Bersama Siswa Diktuba Polri Melaksanakan Giat Sosialisasi Di SMKN 01 Konsel Melalui Program Police Go To School

Setelah Menerima Laporan dari Korban, terhadap Pelaku Di Lakukan Penyelidikan terkait Keberadaan Pelaku, Setelah itu 3 Hari Penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan Informasi Keberadaan Pelaku sedang Berada di BTN Hartaco, kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Wara bergerak Menuju Sasaran dan Lalu Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.

Setelah Di Amankan Pelaku mengakui Perbuatannya yakni Telah Melakukan Pemukulan terhadap Korban dan Pada Saat Melakukan Pemukulan Pelaku Bersama Temannya yakni Inisial PI sedang Dalam Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Terima Nota Keuangan 2023, Puan Minta Insentif Pajak Dipertajam Demi PEN

Panit Reskrim Iptu Akbar SH., MH menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan, “ Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumah dan kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan.” UngkapnyaPelaku mengakui perbuatannya bersama PI yang masih dalam pencarian,” tambahnya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polsek Wara Polres Palopo, dikenai Pasal 170 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 5 Tahun 6 Bulan .” Lanjutnya.

Dikonfirmasi Lebih Lanjut terkait Pengeroyokan itu, Unit Reskrim Polsek Wara akan Terus Memberikan Perhatian untuk Mengungkap Satu Pelaku Lainnya yaitu PI.

“Doakan saja semoga segera terungkap dan tertangkap pelaku pengeroyokan tersebut.” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kemlu RI dan Qatar Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis Bilateral 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bersama Pemerintah Negara Qatar menggelar Konsultasi Politik Pertama Republik Indonesia–Qatar di Jakarta, Senin (15/6/2026)....

Bupati Tana Toraja Resmikan MPP, Permudah Akses Layanan Warga 2026

TANA TORAJA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.,...

Bupati Kolaka Raih Penghargaan Pangan Aman Juara II Regional Timur 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional dengan meraih Penghargaan Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 sebagai Juara II...

Gubernur Papua Perketat Pengawasan BBM Demi Stabilitas Ekonomi 2026

JAYAPURA, JURNALISWARGA.ID – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) diperketat menyusul penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Langkah tersebut diambil...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Iman di Tahun Baru Islam 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentum untuk...

 

ARTIKEL TERKAIT