Gerak Cepat, 3 Hari Penyelidikan Polsek Wara Polres Palopo Amankan Pelaku Tindak Kekerasan

Palopo – Jurnaliswarga.id | Tidak Butuh Waktu Lama Guna Menindak Lanjuti Kejadian Ricuh Di Wilayah BTN. Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo berhasil Mengungkap Tindak Pidana Di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang dan Berhasil Mengamankan Salah Satu Di Duga sebagai Tersangka.

Korban yang Beralamatkan Di Jl. Tani Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo Melaporkan dari Beberapa Tersangka atas Tuduhan Pengeroyokan, Semuanya Rata rata Berusia Remaja, ini Terbukti Salah Satunya yang Di Amankan berinisial MN (19) yang beralamatkan Di BTN. Hartaco Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat itu Korban Di Hampiri oleh Pelaku dengan Menggunakan Sepeda Motor dan Langsung Melakukan Pemukulan terhadap Korban secara Bersama-sama, sehingga Korban Mengalami Luka Bengkak pada Dahi, Bengkak pada Pipi Sebalah Kiri, Bengkak pada Tangan Sebelah Kanan dan Setelah Melakukan Pemukulan, Pelaku Membawa Lari Helm Milik Korban.

Baca Juga:  Operasi Cipta Kondisi, Polres Palopo Berikan 4 Tilang Dan 5 Orang Diamankan Diantaranya Dua Dugaan Positif Konsumsi Sabu

Setelah Menerima Laporan dari Korban, terhadap Pelaku Di Lakukan Penyelidikan terkait Keberadaan Pelaku, Setelah itu 3 Hari Penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan Informasi Keberadaan Pelaku sedang Berada di BTN Hartaco, kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Wara bergerak Menuju Sasaran dan Lalu Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.

Setelah Di Amankan Pelaku mengakui Perbuatannya yakni Telah Melakukan Pemukulan terhadap Korban dan Pada Saat Melakukan Pemukulan Pelaku Bersama Temannya yakni Inisial PI sedang Dalam Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Program Jum'at Curhat Kembali Digelar Polsek Wara, Kali ini Dilakukan Di Jalan Andi Jemma, Kec. Wara Timur, Kota Palopo

Panit Reskrim Iptu Akbar SH., MH menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan, “ Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumah dan kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan.” UngkapnyaPelaku mengakui perbuatannya bersama PI yang masih dalam pencarian,” tambahnya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polsek Wara Polres Palopo, dikenai Pasal 170 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 5 Tahun 6 Bulan .” Lanjutnya.

Dikonfirmasi Lebih Lanjut terkait Pengeroyokan itu, Unit Reskrim Polsek Wara akan Terus Memberikan Perhatian untuk Mengungkap Satu Pelaku Lainnya yaitu PI.

“Doakan saja semoga segera terungkap dan tertangkap pelaku pengeroyokan tersebut.” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PPIH Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan, Perkuat Layanan Jemaah di Tanah Suci 2026

Jakarta (Kemenhaj), Jurnaliswarga,id — Sebanyak 322 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diberangkatkan ke Arab Saudi pada Sabtu (18/4/2026). Keberangkatan ini menandai rampungnya pengiriman petugas...

Pemkot Bogor Dorong Penataan Perlintasan KA, Dedie A. Rachim Fokus Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya penataan infrastruktur transportasi, khususnya pada perlintasan kereta api sebidang. Hal ini dibahas dalam pertemuan...

Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Kuala Kurun, Jurnaliswarga.id – Sebagai wujud komitmen dan sinergi bersama seluruh elemen di Kabupaten Gunung Mas, baik Pemerintah Daerah, TNI, Polri, maupun pihak terkait...

Ratusan Rider Ramaikan Adventure Motor Trail, Weekend Mamasa Makin Semarak 2026

Adventure Motor Trail Semarakkan Week End Kota Mamasa  MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Akhir pekan di Kabupaten Mamasa, Sabtu (18/4/2026), berlangsung meriah dengan gelaran Trail Bike Adventure...

Rahmad Memberikan Apresiasi kepada Menteri Agus, Napi Korupsi “Keluyuran” Langsung Dikirim ke Nusakambangan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tegas kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, atas langkah cepat...

 

ARTIKEL TERKAIT