Home / Kepolisian

Kamis, 15 September 2022 - 11:44 WIB

Gerak Cepat, 3 Hari Penyelidikan Polsek Wara Polres Palopo Amankan Pelaku Tindak Kekerasan

Palopo – Jurnaliswarga.id | Tidak Butuh Waktu Lama Guna Menindak Lanjuti Kejadian Ricuh Di Wilayah BTN. Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo berhasil Mengungkap Tindak Pidana Di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang dan Berhasil Mengamankan Salah Satu Di Duga sebagai Tersangka.

Korban yang Beralamatkan Di Jl. Tani Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo Melaporkan dari Beberapa Tersangka atas Tuduhan Pengeroyokan, Semuanya Rata rata Berusia Remaja, ini Terbukti Salah Satunya yang Di Amankan berinisial MN (19) yang beralamatkan Di BTN. Hartaco Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat itu Korban Di Hampiri oleh Pelaku dengan Menggunakan Sepeda Motor dan Langsung Melakukan Pemukulan terhadap Korban secara Bersama-sama, sehingga Korban Mengalami Luka Bengkak pada Dahi, Bengkak pada Pipi Sebalah Kiri, Bengkak pada Tangan Sebelah Kanan dan Setelah Melakukan Pemukulan, Pelaku Membawa Lari Helm Milik Korban.

Baca Juga:  Kabag SDM Polres Toraja Utara Hadiri Audiensi PT. ASABRI (Persero) Di Makodim 1414/Tator

Setelah Menerima Laporan dari Korban, terhadap Pelaku Di Lakukan Penyelidikan terkait Keberadaan Pelaku, Setelah itu 3 Hari Penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan Informasi Keberadaan Pelaku sedang Berada di BTN Hartaco, kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Wara bergerak Menuju Sasaran dan Lalu Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.

Setelah Di Amankan Pelaku mengakui Perbuatannya yakni Telah Melakukan Pemukulan terhadap Korban dan Pada Saat Melakukan Pemukulan Pelaku Bersama Temannya yakni Inisial PI sedang Dalam Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Salurkan Air Bersih, Kodim 1417/Kendari Atasi Keluhan Warga Akibat Musim Kemarau

Panit Reskrim Iptu Akbar SH., MH menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan, “ Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumah dan kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan.” UngkapnyaPelaku mengakui perbuatannya bersama PI yang masih dalam pencarian,” tambahnya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polsek Wara Polres Palopo, dikenai Pasal 170 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 5 Tahun 6 Bulan .” Lanjutnya.

Dikonfirmasi Lebih Lanjut terkait Pengeroyokan itu, Unit Reskrim Polsek Wara akan Terus Memberikan Perhatian untuk Mengungkap Satu Pelaku Lainnya yaitu PI.

“Doakan saja semoga segera terungkap dan tertangkap pelaku pengeroyokan tersebut.” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Pelaku Pencurian Di Toko Ballona Shop, Ternyata Seorang Wanita dan Residivis

Kepolisian

Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif Jelang Pemilu 2024, Polres Konsel Patroli Bersama TNI

Kepolisian

Kapolres Palopo Melakukan Pengecekan Barang Inventaris (Dinas) Untuk Memastikan Pelayanan Polres Palopo Berjalan Dengan Baik

Kepolisian

Kapolres Konut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Anoa Tahun 2023-2024, Berikut Beberapa Penekanannya !!!

Kepolisian

Penjagaan Mako Polres Palopo Dilakukan Dengan Tidak Seperti Biasa, Ada Apa? Ini Penjelasannya 👇👇👇

Kepolisian

Kuras Uang ATM Teman Jutaan Rupiah, Pelaku Ditangkap Satuan Reskrim Polres Torut

Kepolisian

Kapolres Konut Buka Kegiatan Latpra Operasi Mantap Brata Anoa 2023-2024 Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024

Bogor Kota

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro Rotasi Sejumlah Kapolsek dan Kasat Serta Kasie
Lewat ke baris perkakas