Home / Polres Bogor

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:03 WIB

Himbauan Terkait TPPO Bhabinkamtibmas Wilayah Polsek Leuwiliang Terus Lakukan Pengecekan 2023

Polres Bogor, (Jurnaliswarga.id)(Jurnaliswarga.id) – Bhabinkamtibmas Desa karyasari Bripka Panji sigih Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbauan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TPPO) yang bertempat di Kp. Neglasari desa karyasari Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Jumat (23/06/2023).

Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.

“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.

Baca Juga:  Polres Palopo Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Dengan Instansi Terkait Dalam Upaya Menciptakan Sitkamtibmas Di Kota Palopo

Himbauan Terkait TPPO Bhabinkamtibmas Wilayah Polsek Leuwiliang Terus Lakukan Pengecekan 2023“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”

“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”

Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TPPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.

Baca Juga:  Gerak Cepat Tangani Kasus Perkara Tertembaknya Anggota Densus di Cikeas Bogor, Orang Tua Korban Berikan Apresiasi Pada Polres Bogor 2023

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri dan jangan Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya, atau segera laporkan ke Call Center (021) 110 melayani 24 jam atau langsung datang ke Polsek setempat, Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto.(Red/Humas Polres Bogor)

Share :

Baca Juga

Polres Bogor

Polres Bogor Gelar Kegiatan “Jumat Curhat” untuk Ruang Komunikasi Publik atas Permasalahan di Masyarakat

Polres Bogor

Kado Alumni Akpol 91 Bhara Daksa dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian ke Pengasuh saat Taruna

Polres Bogor

Polres Bogor Selamatkan 32.000 Orang Dari bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Polres Bogor

Polsek Gunung Putri Respon Cepat Aduan Masyarakat Melalui Call Center 110

Polres Bogor

Dugaan Pelecehan Yang Terjadi di Tenjolaya Bogor Berakhir Secara Kekeluargaan 2023

Polres Bogor

Bhabinkamtibmas Desa Sukahati Wilayah Hukum Polsek Citeureup Bersama BPBD Kabupaten Bogor Memberikan Bantuan Air Bersih 2023

Polres Bogor

Personil Kepolisan Polres Bogor Terus Berupaya Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Kawasan Puncak Yang Terpantau Cukup Padat Hingga Malam Hari ini
Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjuti Dugaan Aksi Bullying Terhadap Seorang Anak di Cileungsi Bogor 2023

Polres Bogor

Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjuti Dugaan Aksi Bullying Terhadap Seorang Anak di Cileungsi Bogor 2023
Lewat ke baris perkakas