HS Warga Kota Kendari Ditahan Polsek Mowila – Polres Konsel Diduga Jaminkan SK PNS Palsu Dengan Uang Puluhan Juta Rupiah

Jurnaliswarga.id | Konsel – Setelah Kami panggil saudara HS dan dilakukan Pemeriksaan, HS diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan terhadap Putu Suadnya pada Maret 2020 silam dan hari ini (Senin , 28/11/2022) Terduga HS Kami lakukan Penahanan untuk 20 Hari kedepan di Ruang Tahanan Kantor Polsek Mowila,” Terang Iptu Nyoman Sugiana, SH.

Putu Suadnya (64), Warga Desa Lalosingi Kec. Mowila Kab. Konawe Selatan (Konsel) geram lantaran ditipu oleh Terduga HS (37) seorang PNS disalah satu Dinas di Kota Kendari.

Bagaimana tidak, Terduga HS meminjam Uang kepada Putu Suadnya sebesar Rp. 79.500.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan jaminan SK PNS yang diduga Palsu atas nama Terduga HS, pada 20 Maret 2020 silam.

Baca Juga:  Kapolres Konut Buka Kegiatan Latpra Operasi Mantap Brata Anoa 2023-2024 Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024

Lantaran, Kegeramanya terhadap Terduga HS, kemudian Putu Suadnya melaporkan Kejadian tersebut di Polsek Mowila – Polres Konawe Selatan pada Senin, 21 November 2022.

Kapolsek Mowila – Polres Konawe Selatan (Konsel) Iptu Nyoman Sugiana, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Korban Putu Suadnya melaporkan Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Terduga HS tersebut di Polsek Mowila – Polres Konawe Selatan.

Selanjutnya, Kapolsek Mowila melakukan pemanggilan teehadap Terduga HS dan pada hari Senin, 28 November 2022, Terduga HS datang di Kantor Polsek Mowila yang kemudian dilakukan Pemeriksaan oleh Unit Reskrim.

Iptu Sugiana, SH menambahkan bahwa dari Pemeriksaan terhadap Korban dan Terduga HS serta Barang Bukti yang ada, Terduga HS diduga kuat telah melakukan Penipuan terhadap Korban atas nama Putu Suadnya.

Baca Juga:  Salurkan Air Bersih, Kodim 1417/Kendari Atasi Keluhan Warga Akibat Musim Kemarau

Selain itu, Kapolsek Mowila juga mengatakan bahwa SK PNS yang dijadikan Jaminan atas Pinjaman Uang sebesar Rp. 79.500.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) didiga SK PNS Palsu.

“terduga HS menjaminkan SK PNS untuk meminjam Uang kepada Korban, namun SK PNS milik Terduga HS diduga Palsu dan Hal tersebut diketahui setelah Korban menanyakan langsun di Kantor Dinas tempat Terduga HS bekerja, namun SK tersebut tetap akan Kami Uji Keaslianya,” Ujar Kapolsek Mowila.

Kapolsek Mowila menerangkan bahwa kepada Terduga HS dijerat Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Konsel.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Talawang

TALAWANG, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran kembali turun langsung menemui masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Talawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sekaligus menyalurkan bantuan pangan.Bantuan Pangan dan Bantuan LainnyaDalam k

Gubernur Agustiar Pastikan Bangunan Sekolah Cempaga Dibangun

SAMPIT, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran meninjau langsung kondisi SMAN 1 Cempaga yang mengalami musibah kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Km 28, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan bangunan

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah Warga di Wundulako

WUNDULAKO, JURNALISWARGA.ID - Kebakaran menghanguskan tiga rumah warga di Wundulako. Peristiwa tersebut menjadi informasi utama dalam item berita yang diterbitkan pada Senin, 5 Oktober 2026.Kebakaran Tiga Rumah di WundulakoJudul item menyebutkan bahwa tiga rumah warga hangus akibat kebakaran di Wund

Program Bedah Rumah di Kolaka Resmi Dimulai

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Program Bedah Rumah di Kolaka resmi dimulai setelah Bupati Kolaka meletakkan batu pertama.Bupati Kolaka disebut dalam judul item RSS sebagai pihak yang meletakkan batu pertama dalam Program Bedah Rumah.Program Bedah Rumah Resmi DimulaiInformasi yang tersedia pada item RSS

Tidak Ada Item Berita dalam RSS

Data RSS yang diberikan tidak memuat item berita.

 

ARTIKEL TERKAIT