Home / Nasional

Senin, 21 Agustus 2023 - 23:33 WIB

Kanwil Kemenkumham Sultra Beri KADIN Sultra Penghargaan Di HDKD Ke-78

KENDARI (JW) – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) memberikan Penghargaan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sultra.

Pemberian Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, S.H  saat merayakan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78, pada Senin (21/08/2023).

Wakil Ketua Umum KADIN Sultra Sastra Alamsyah mengatakan bahwa Penghargaan yang diberikan ini adalah sebagai Mitra Kerja Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, Penghargaan ini juga diperoleh karena selama ini Pihaknya telah mendorong Para Pelaku UMKM.untuk Mendaftarkan Usahanya agar Berbadan Hukum melalui Perusahaan Perseorangan.

Baca Juga:  Pada Rakor TP-PKK Tahun 2022, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jelaskan Penganggaran Kegiatan PKK di Daerah

“Mungkin dikarenakan banyaknya Pelaku UMKM yang  telah Kita dorong untuk Membuat PT Perseorangan dan sekaligus Kita yang biayai sehingga Masyarakat Datang Membuat itu secara Gratis,” Ujarnya.

Dan untuk saat ini yang telah mendaftarkan Usaha ke Kemenkumham Sultra untuk didaftarkan sebagai Perusahaan Perseorangan kurang lebih sudah sebanyak Delapan Ratus (800) Pelaku UMKM.

Kata Dia bahwa Antusias dari Masyarakat sangat bagus saat Kadin mengagas Program ini untuk dijalankan. Sebab dari Target Seribu (1000) Pelaku UMKM saat ini sudah mencapai Delapan Ratus (800) Pelaku UMKM dengan Waktu hanya Dua (2) Bulan dari sejak di Buka.

“Di Awal itu Targetnya Kita Seribu (1000) Pelaku UMKM tapi Sekarang yang mendaftar sudah sekitar Delapan Ratus (800) Pelaku UMKM dalam kurung Waktu Dua (2) Bulan dari sejak di Buka,” Ucapnya.

Baca Juga:  Audiensi dengan Watimpres, BEM Nusantara : Kami Hanya Sampaikan Hasil Kajian

Untuk itu, KADIN Sultra dibawah Kepemimpinan Anton Timbang akan terus mendorong Para Pelaku UMKM di Sultra agar bisa membuat Perusahaan Perseorangan yang nantinya dapat memberikan Legalitas Prodak yang dimiliki.

Sebab menurutnya bahwa Manfaat dari ini, Diantaranya bisa memudahkan Para Pelaku UMKM ketika ingin meminjam Modal melalui Perbankan, Sebab Hal itu bisa memberikan Pengaruh Kuat atau Kepercayaan ketika Usaha yang di Jual telah memiliki Legal Standing.

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Polsek Baruga Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian (Jambret) Terhadap Seorang Mahasiswi Di Depan Lorong Durian PLN Wua-Wua

Kabupaten/Kota

Kodim 1417/Kendari Laksanakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam Jajaran Korem 143/HaluOleo

Desa / Kelurahan

Hadapi Aksi Unjuk Rasa 11 April 2022, Dandim Pimpin Apel Gelar Pasukan

Nasional

Terima Pengurus Koperasi UMKM Indonesia Sejahtera, Bamsoet Dorong Digitalisasi UMKM

Sekretariat Kepresidenan

Buka ASEAN IIDC, Presiden Jokowi: ASEAN Harus Jadi Teladan Toleransi dan Persatuan 2023

Sekretariat Kepresidenan

Panen Raya di Subang, Presiden: Diharapkan Tambah Cadangan Beras Kita 2023

Desa / Kelurahan

Kodim 1417/Kendari Serahkan Anak Usia 14 Tahun Yang Hilang Ke Pihak Sentra Meohai

Nasional

Presiden Kunjungan Kerja ke Jambi
Lewat ke baris perkakas