Online TV Nusantara

Online TV Nusantara

BerandaKepolisianKapolres Konut Lakukan Mediasi Ganti Rugi Lahan Antara Pemilik Lahan dan...

Kapolres Konut Lakukan Mediasi Ganti Rugi Lahan Antara Pemilik Lahan dan PT. EKU

Author

Date

Category

Jurnaliswarga.id | KONUT – Kapolres Konawe Utara (Konut) AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K lakukan Mediasi Pembayaran Ganti Rugi Lahan antara Ibu Ati selaku Pemilik Lahan dan PT Elit Kharisma Utama (EKU). Mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Landawe, Desa Hialu Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/02/2023).

Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Konut dan didampingi oleh Wakil Bupati Konut H. Abu Haera, Camat Langgikima, Kasdim 1430/Konut Mayor INF. Umat Sahruna dan dihadiri oleh Pihak Perusahaan Ilham Sanip, Ibu Ati selaku Pemilik Lahan dan Sejumlah Warga.

Diketahui sebelumnya, Ibu Ati Viral dalam sebuah Video yang mengeluhkan Tanahnya yang Bersertifikat diduga diserobot oleh PT. EKU yakni Perusahaan Tambang yang beroperasi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Palopo Berhasil Menangkap Seorang Wanita D (28) Diduga Membawa Paket Sabu

Pasca dilakukan Mediasi, Ibu Ati selaku Pemilik Lahan mengatakan bahwa kalau Tuntutannya sudah disampaikan ke Pihak Perusahaan yakni PT. EKU.

“Tuntutan Kami sudah disampaikan ke Pihak Perusahaan dan dituangkan dalam Berita Acara. Dan saat ini, Kami masih menunggu Keputusan dari Pimpinan Perusahaan,” Jelas Ibu Ati.

Sementara itu, Ilham Sanip Perwakilan dari PT EKU mengatakan bahwa Pihak Perusahaan sudah mengakomodir Apa yang menjadi Tuntutan dari Pemilik lahan.

“Pihak Perusahaan dalam Hal ini PT EKU sudah mengakomodir Apa yang menjadi Tuntutan dari Pemilik Lahan. Dan dalam Waktu Tujuh (7) Hari atau tepatnya Tanggal 20 Februari 2023 Pihak Perusahaan akan memberikan Pernyataan terkait Hal tersebut,” Ujar Ilham Sanip.

Baca Juga:  Buat Laporan Polisi Dan Kehilangan Di SPKT Polres Toraja Utara, Gratis Dan Mengedepankan 3S

Terkait Hal tersebut, untuk menguatkan Pernyataan dari Pihak Perusahaan, Pemerintah Daerah (Pemda) Konut meminta agar dibuatkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak dan disaksikan oleh Wakil Bupati, Kapolres Konut, Kasdim 1430/Konut, dan Camat Langgikima.

Dengan adanya Mediasi yang dilakukan oleh Polres Konut dan Pemda tersebut, saat ini Ati selaku Pemilik Lahan merasa Lega dan sangat Berterimakasih karena telah membantu melakukan Mediasi dengan Pihak Perusahaan yakni PT. EKU.

Sumber : Humas Polres Konut.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments