Home / Kepolisian / Polri

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:57 WIB

Kapolres Konut Lakukan Mediasi Ganti Rugi Lahan Antara Pemilik Lahan dan PT. EKU

Jurnaliswarga.id | KONUT – Kapolres Konawe Utara (Konut) AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K lakukan Mediasi Pembayaran Ganti Rugi Lahan antara Ibu Ati selaku Pemilik Lahan dan PT Elit Kharisma Utama (EKU). Mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Landawe, Desa Hialu Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/02/2023).

Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Konut dan didampingi oleh Wakil Bupati Konut H. Abu Haera, Camat Langgikima, Kasdim 1430/Konut Mayor INF. Umat Sahruna dan dihadiri oleh Pihak Perusahaan Ilham Sanip, Ibu Ati selaku Pemilik Lahan dan Sejumlah Warga.

Diketahui sebelumnya, Ibu Ati Viral dalam sebuah Video yang mengeluhkan Tanahnya yang Bersertifikat diduga diserobot oleh PT. EKU yakni Perusahaan Tambang yang beroperasi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.

Baca Juga:  Ikuti Pengukuhan Paskibraka, Kapolres Palopo Menyempatkan Berikan Wejangan Para Paskibraka Kota Palopo Tahun 2022

Pasca dilakukan Mediasi, Ibu Ati selaku Pemilik Lahan mengatakan bahwa kalau Tuntutannya sudah disampaikan ke Pihak Perusahaan yakni PT. EKU.

“Tuntutan Kami sudah disampaikan ke Pihak Perusahaan dan dituangkan dalam Berita Acara. Dan saat ini, Kami masih menunggu Keputusan dari Pimpinan Perusahaan,” Jelas Ibu Ati.

Sementara itu, Ilham Sanip Perwakilan dari PT EKU mengatakan bahwa Pihak Perusahaan sudah mengakomodir Apa yang menjadi Tuntutan dari Pemilik lahan.

“Pihak Perusahaan dalam Hal ini PT EKU sudah mengakomodir Apa yang menjadi Tuntutan dari Pemilik Lahan. Dan dalam Waktu Tujuh (7) Hari atau tepatnya Tanggal 20 Februari 2023 Pihak Perusahaan akan memberikan Pernyataan terkait Hal tersebut,” Ujar Ilham Sanip.

Baca Juga:  Karo SDM Polda Sultra Buka Kegiatan Assessment Center Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Busel T.A 2023

Terkait Hal tersebut, untuk menguatkan Pernyataan dari Pihak Perusahaan, Pemerintah Daerah (Pemda) Konut meminta agar dibuatkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak dan disaksikan oleh Wakil Bupati, Kapolres Konut, Kasdim 1430/Konut, dan Camat Langgikima.

Dengan adanya Mediasi yang dilakukan oleh Polres Konut dan Pemda tersebut, saat ini Ati selaku Pemilik Lahan merasa Lega dan sangat Berterimakasih karena telah membantu melakukan Mediasi dengan Pihak Perusahaan yakni PT. EKU.

Sumber : Humas Polres Konut.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Share :

Baca Juga

Agama

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif Untuk Mendorong Pemilu Damai

Kepolisian

Sat Samapta Polres Torut Gelar Patroli Rutin Sambangi Objek Wisata

Polri

Apel Gelar Pasukan, Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru

Desa / Kelurahan

Babinsa Moramo Hadiri Pengukuhan Bahaya Narkoba, Miras, Dan HIV/AIDS

Polri

POLRES PIDIE GELAR APEL KESIAPAN PENGAMANAN TANGGAL 4 DESEMBER DAN PELAKSANAAN PORA KE XIV TAHUN 2022 DI KAB.PIDIE

Kepolisian

Peringati HUT Lalulintas Bhayangkara Ke-68 Tahun 2023, Satlantas Polres Konut Adakan Syukuran

Kepolisian

Entah Apa Yang Ada Dibenak Kakek Usia 81 Tega Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

Desa / Kelurahan

Kodim 1417/Kendari Laksanakan Program Karya Bhakti TNI Semester I TA. 2022
Lewat ke baris perkakas