
Jurnaliswarga.id | PALOPO – Modus Pembelian di Sosial Media (Sosmed) hingga Sistem Tempel, 8 (delapan) Terduga Pelaku Narkoba berakhir di Polres Palopo.
Polres Palopo kembali Sukses Ciduk 8 (delapan) Terduga Pelaku Peredaran Narkotika, yang selama ini lakukan Operasi di Kota Idaman. Dari 8 (delapan) Terduga Pelaku Peredaran Narkoba, 2 (dua) diantaranya telah dilimpahkan Polres ke Lapas Kelas II A Palopo.
AKBP Safi’i Nafsikin pada Press Conference Tahun 2023 mengatakan bahwa Terduga Pelaku beraksi dengan Modus Belanja di Sosial Media (Sosmed), hinga Penyebaran Sistem Tempel.
“Melalui Instagram, Whatsapp grup, Tempel di Pohon, Tembok atau Tiang Listrik,” Ujar Kapolres Palopo.
“Untuk Kelabui Petugas, Mereka Menaruh Tanda Khusus,” Lanjutnya.
Para Terduga Pelaku diamankan di 5 (lima) Lokasi berbeda, yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan.
“Wara Utara, Wara Selatan, dan Wara Timur,” Beber AKBP Safi’i.
Dari Hasil Pengembangan, Kapolres Palopo sampaikan bahwa ada 3 (tiga) Orang yang Berperan sebagai Perantara dan Pengedar.
“Masih dalam Tahap Pengejaran, ada 1 (satu) Terduga Pelaku yang sudah di Identifikasi memakai Instagram berada di Sumatera, tepatnya Riau,” Paparnya.
Dari tangan para Terduga Pelaku, Petugas menyita Barang Bukti berupa 6 (enam) Gram Sabu, Timbangan Digital, Pirex, Handphone, Sendok sabu, Korek Gas dan Sumbu.
3 (tiga) Terduga Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 21 ayat (1) huruf a, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 5 (lima) Orang Lainnya, dipersangkakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1), huruf (a), Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.
(Humas Polres Palopo – Polda Sulsel).