Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nasikin, S.H., S.I.K., M.H Gelar Conference Press Tahun 2023

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Modus Pembelian di Sosial Media (Sosmed) hingga Sistem Tempel, 8 (delapan) Terduga Pelaku Narkoba berakhir di Polres Palopo.

Polres Palopo kembali Sukses Ciduk 8 (delapan) Terduga Pelaku Peredaran Narkotika, yang selama ini lakukan Operasi di Kota Idaman. Dari 8 (delapan) Terduga Pelaku Peredaran Narkoba, 2 (dua) diantaranya telah dilimpahkan Polres ke Lapas Kelas II A Palopo.

AKBP Safi’i Nafsikin pada Press Conference Tahun 2023 mengatakan bahwa Terduga Pelaku beraksi dengan Modus Belanja di Sosial Media (Sosmed), hinga Penyebaran Sistem Tempel.

Baca Juga:  Survei : Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga Di Tengah Arus Informasi Yang Kurang Menguntungkan, Atas Kasus Ferdy Sambo

“Melalui Instagram, Whatsapp grup, Tempel di Pohon, Tembok atau Tiang Listrik,” Ujar Kapolres Palopo.

“Untuk Kelabui Petugas, Mereka Menaruh Tanda Khusus,” Lanjutnya.

Para Terduga Pelaku diamankan di 5 (lima) Lokasi berbeda, yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan.

“Wara Utara, Wara Selatan, dan Wara Timur,” Beber AKBP Safi’i.

Dari Hasil Pengembangan, Kapolres Palopo sampaikan bahwa ada 3 (tiga) Orang yang Berperan sebagai Perantara dan Pengedar.

“Masih dalam Tahap Pengejaran, ada 1 (satu) Terduga Pelaku yang sudah di Identifikasi memakai Instagram berada di Sumatera, tepatnya Riau,” Paparnya.

Baca Juga:  Personel Koramil 1417-04/Lainea Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa Tahun 2022

Dari tangan para Terduga Pelaku, Petugas menyita Barang Bukti berupa 6 (enam) Gram Sabu, Timbangan Digital, Pirex, Handphone, Sendok sabu, Korek Gas dan Sumbu.

3 (tiga) Terduga Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 21 ayat (1) huruf a, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 5 (lima) Orang Lainnya, dipersangkakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1), huruf (a), Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo – Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT