BerandaKepolisianKapolres Palopo AKBP Safi'i Nasikin, S.H., S.I.K., M.H Gelar Conference Press Tahun...

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nasikin, S.H., S.I.K., M.H Gelar Conference Press Tahun 2023

Author

Date

Category

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Modus Pembelian di Sosial Media (Sosmed) hingga Sistem Tempel, 8 (delapan) Terduga Pelaku Narkoba berakhir di Polres Palopo.

Polres Palopo kembali Sukses Ciduk 8 (delapan) Terduga Pelaku Peredaran Narkotika, yang selama ini lakukan Operasi di Kota Idaman. Dari 8 (delapan) Terduga Pelaku Peredaran Narkoba, 2 (dua) diantaranya telah dilimpahkan Polres ke Lapas Kelas II A Palopo.

AKBP Safi’i Nafsikin pada Press Conference Tahun 2023 mengatakan bahwa Terduga Pelaku beraksi dengan Modus Belanja di Sosial Media (Sosmed), hinga Penyebaran Sistem Tempel.

Baca Juga:  Polres Palopo Mengukir Prestasi Dengan Mendapatkan 3 Prestasi Di Bidang Humas

“Melalui Instagram, Whatsapp grup, Tempel di Pohon, Tembok atau Tiang Listrik,” Ujar Kapolres Palopo.

“Untuk Kelabui Petugas, Mereka Menaruh Tanda Khusus,” Lanjutnya.

Para Terduga Pelaku diamankan di 5 (lima) Lokasi berbeda, yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan.

“Wara Utara, Wara Selatan, dan Wara Timur,” Beber AKBP Safi’i.

Dari Hasil Pengembangan, Kapolres Palopo sampaikan bahwa ada 3 (tiga) Orang yang Berperan sebagai Perantara dan Pengedar.

“Masih dalam Tahap Pengejaran, ada 1 (satu) Terduga Pelaku yang sudah di Identifikasi memakai Instagram berada di Sumatera, tepatnya Riau,” Paparnya.

Baca Juga:  Kunjungi Pos Pengamanan Mancani, Kapolres Palopo Memberikan Tali Asih Berupa Beras Dan Sumbangan Dana Kepada Personil Brimob Baebunta

Dari tangan para Terduga Pelaku, Petugas menyita Barang Bukti berupa 6 (enam) Gram Sabu, Timbangan Digital, Pirex, Handphone, Sendok sabu, Korek Gas dan Sumbu.

3 (tiga) Terduga Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 21 ayat (1) huruf a, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 5 (lima) Orang Lainnya, dipersangkakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1), huruf (a), Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo – Polda Sulsel).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts