Jurnalis Warga.id | Toraja Utara – Upaya menindaklanjuti Instruksi Kapolri melalui Surat Telegram terkait Larangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan Tilang secara Manual.
Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara (Kapolres Torut) AKBP Eko Suroso, S.I.K langsung bergerak cepat memberikan Arahan Pimpinan kepada Personel Sat Lantas serta Sat Samapta (Unit Turjawali) Polres Toraja Utara.
Arahan tersebut diberikan oleh Kapolres saat memimpin Kegiatan Apel Arahan Pimpinan (AAP) di Bundaran Kandean Dulang (Depan Pos Lantas), Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (25/10/2022).
Dalam Arahannya, Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K mengungkapkan bahwa jajaran Polisi Sabuk Putih atau Polisi Lalu Lintas diminta untuk mengedepankan Penindakan melalui Tilang Elektronik (E-TLE) baik Statis maupun Mobile atau dengan melaksanakan Teguran kepada Pelanggar Lalu Lintas.
Hal tersebut guna menindak lanjuti Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Pimpinan Polri dari Tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota pada Jumat, 14 Oktober 2022,” Terangnya.
Adapun instruksi larangan menggelar Tilang secara Manual tersebut dimuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, Pertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi atas nama Kapolri,” Jelasnya.
Kapolres meminta kepada para Personel Sat Lantas dan Sat Samapta (Unit Turjawali) untuk memberikan Pelayanan Prima dengan menerapkan Senyum, Sapa, dan Salam (3S) saat memberikan Pelayanan.
Selain itu, Personel juga harus hadir di lapangan dengan melaksanakan Kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di Lokasi Blackspot dan Troublespot.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).