KONSEL, JURNALISWARGA.ID – Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar Pukul 10.30 Wita yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Andoolo, Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe (Konsel) telah berlangsung Giat Pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Narkotika (Tipinar) yang terjadi Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Konsel.
Adapun BB yang dimusnahkan tersebut merupakan BB Perkara Tipidum serta Tipinar yang terjadi di Wilkum Polres Konsel antara lain berupa Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto Empat Puluh Empat Koma Sembilan Puluh Satu (44.91) Gram, Sembilan (9) Buah Handpone (HP), Empat (4) Bilah Badik, Empat (4) Bilah Parang, Tiga (3) Buah Ketapel/Busur, Empat (4) Buah Mata Busur, Beberapa Alat Pengisap Sabu-Sabu.
Untuk Giat Pemusnahan BB Tipidum dilakukan dengan cara dipotong menggunakan Mesin Gurinda sedangkan Pemusnahan BB Tipinar dihancurkan dengan cara direndam dalam Air dan kemudian dibakar menggunakan Api.
Dalam Giat Pemusnahan BB tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Andoolo, Kapolsek Andoolo, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Andoolo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Andoolo dan Kasi BB Kejaksaan Negeri Andoolo serta Lurah Potoro,
Giat Pemusnahan BB tersebut berakhir pada Pukul 11.30 Wita dengan Situasi berjalan Aman dan Kondusif.
Perlu diketahui, Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk memusnahkan BB Perkara Tipidum dan Tipinar yang terjadi di Wilkum Polres Konsel. Dimana Para Pelaku atau Tersangka sedang menjalani Vonis Hukuman sesuai Putusan Pengadilan.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).