Bogor Kabupaten, Jurnaliswarga.id —Beredarnya surat edaran yang diduga berasal dari Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bogor terkait penundaan pembayaran tagihan dan pencatatan sebagai utang administrasi memicu kegaduhan publik. Isu ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis kas semata, melainkan menyentuh aspek serius kepatuhan hukum dalam tata kelola keuangan daerah. Jumat (2/1/2026).
Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara dan daerah wajib dilakukan secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap kewajiban yang timbul dari kegiatan sah dan telah dianggarkan harus dipenuhi tepat waktu.
Hal senada ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan setiap pengeluaran negara yang telah menjadi kewajiban wajib dibayarkan. Keterbatasan kas, dalam kerangka hukum, bukan alasan pembenar penundaan pembayaran, melainkan indikator adanya persoalan pada perencanaan kas, pengendalian belanja, atau realisasi pendapatan.
Ketua Umum NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB), Rizwan Riswanto, S.IP, menilai bila penundaan pembayaran terjadi secara masif di sejumlah SKPD, kondisi tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Negara, menurutnya, tidak boleh menciptakan ketidakpastian bagi mitra kerja melalui penundaan tanpa kejelasan waktu dan mekanisme penyelesaian.
Dari sudut pandang hukum administrasi, praktik penundaan kewajiban negara juga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Bentuknya bisa berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih jauh, apabila kekosongan kas daerah disebabkan oleh belanja yang tidak efektif, penyimpangan anggaran, atau pengelolaan yang tidak cermat, maka persoalan ini berpotensi merambah ranah pertanggungjawaban keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan menilai ada tidaknya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah.
Meski demikian, Rizwan menegaskan bahwa situasi ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian negara yang nyata dan terukur masih memerlukan pendalaman berbasis audit dan klarifikasi resmi.
Sorotan tajam justru mengarah pada minimnya penjelasan terbuka dari otoritas pengelola keuangan daerah. Dalam prinsip transparansi, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan kondisi fiskal secara jujur kepada publik, terutama ketika menyangkut hak pihak ketiga dan keberlangsungan layanan publik.
Jika dibiarkan tanpa klarifikasi dan langkah korektif, persoalan ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD. Redaksi menilai, momentum ini semestinya menjadi pintu masuk penguatan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor, audit mendalam oleh BPK, serta evaluasi internal oleh Inspektorat Daerah.
Sebab dalam negara hukum, kas daerah bukan ruang privat birokrasi, melainkan amanat konstitusional yang menuntut kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan.(Red)
