Kemkomdigi Desak Platform Global Transparan Awasi Konten Digital di Indonesia 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.idPemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat pengawasan ruang digital nasional dengan mendesak platform digital global agar lebih transparan dalam menangani konten berbahaya di Indonesia. Langkah tegas ini mendapat respons positif dari publik karena dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari maraknya judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga penipuan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak ingin lagi hanya menerima laporan sepihak dari platform digital terkait pengawasan konten. Pemerintah meminta adanya keterbukaan mengenai jumlah moderator konten serta sistem pengawasan yang diterapkan di Indonesia.

Kemkomdigi Desak Platform Global Transparan Awasi Konten Digital di Indonesia 2026Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/05/2026), Meutya Hafid mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih berada di kisaran 20 persen.

Baca Juga:  Menkomdigi: AI Bisa Tambah 3,67 Persen PDB Indonesia

“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka,” tegas Meutya Hafid.

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di dunia berhak mendapatkan perlindungan ruang digital yang aman dan sehat. Karena itu, Kemkomdigi kini mempertimbangkan aturan tambahan agar platform digital global memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia guna mempercepat koordinasi penanganan konten bermasalah.

Langkah pemerintah tersebut dinilai masyarakat sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keamanan digital, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda dari ancaman konten negatif. Upaya penguatan pengawasan juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola ruang digital nasional.

Baca Juga:  Wujud Berkah Ramadhan, Babinsa Kodim 1417/Kendari Bagikan Takjil Kepada Warga

Selain memperketat pengawasan platform, Kemkomdigi bersama lintas kementerian dan lembaga juga terus melakukan patroli siber harian untuk menekan penyebaran disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman siber lainnya.

Pemerintah berharap sinergi antara negara, platform digital, dan masyarakat dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab demi mendukung kemajuan bangsa di era transformasi digital.(Red/nR)

Sumber Informasi: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), 19 Mei 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

104 Peserta Lolos Seleksi Dewas RRI, Pemerintah Dorong Proses Transparan dan Profesional

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia periode 2026–2031 terus berjalan secara terbuka dan profesional. Sebanyak...

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Digital, Diskominfo Bogor Audit TIK di SKPD dan RSUD 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat transformasi digital dan tata kelola pemerintahan modern. Melalui Dinas...

Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor Raih Predikat “AA” Kearsipan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor berhasil meraih...

Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Pancasila Jadi Fondasi untuk Kesejahteraan Rakyat 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjalankan ekonomi Pancasila sebagai fondasi utama pembangunan nasional demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan...

Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Pancasila Demi Kesejahteraan Rakyat 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI di...

 

ARTIKEL TERKAIT