Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan dalam perkara nomor 179 yang diajukan terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor. Ketua Tim Perkara 179 di MK, Herdiyan Nuryadin, SH menyampaikan bahwa putusan tersebut memastikan kemenangan pasangan Rudi Susmanto dan Jaro Ade.
Dalam pembacaan putusan yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait tidak dapat dikabulkan. Hal ini dikarenakan beberapa alasan mendasar, salah satunya adalah pencabutan permohonan oleh pemohon, Bupati Sahjohan.
“Sejak awal permohonan tidak pernah dibacakan karena pemohon mencabut permohonan perkara nomor 179,” ujar Herdian dalam keterangannya kepada media, Senin (4/2).
Selain itu, Herdian juga menyoroti bahwa ambang batas selisih suara dalam perkara ini terlalu jauh untuk dipertimbangkan oleh MK.
“Ambang batasnya bagaikan bumi dan langit, lebih dari 0,5%. Jadi, tidak mungkin perkara ini dikabulkan MK,” tambahnya.
Dalam sidang di MK, hanya Bupati yang hadir untuk mendengarkan putusan. Sementara itu, tim hukum dan pihak lainnya tidak dapat masuk ke ruang sidang panel 1.
Dengan keputusan MK ini, tahapan selanjutnya adalah pengesahan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten Bogor.
“Tinggal selanjutnya KPU Kabupaten Bogor untuk mensahkan dan membacakan berita acara bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Rudi Susmanto dan Jaro Ade,” jelas Herdian.
Dengan demikian, pasangan Rudi Susmanto-Jaro Ade dipastikan akan memimpin Kabupaten Bogor ke depan sesuai dengan hasil pemilihan yang telah ditetapkan. (nR)