CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat transformasi layanan publik di sektor pendidikan. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara daring (online) melalui portal resmi pemerintah daerah.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan kemudahan akses, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi kendala dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandi, menjelaskan bahwa penerapan sistem daring melalui portal resmi SPMB merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menghadirkan layanan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi.
“Melalui SPMB daring ini, kami berkomitmen penuh memberikan hak dan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak di Kabupaten Bogor,” ujar Rusliandi.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, pendaftaran jenjang SD melalui jalur daring akan dibuka pada 12 hingga 27 Juni 2026. Seluruh proses dilakukan melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Bogor. Sementara itu, bagi sekolah yang kuota pagunya belum terpenuhi, akan dibuka pendaftaran luring pada 3 hingga 5 Juli 2026 sebelum pengumuman akhir pada 6 Juli 2026.
Untuk jenjang SMP, proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026. Tahapan tersebut mencakup input data, unggah dokumen, hingga verifikasi administrasi melalui empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Hasil seleksi akan diumumkan secara serentak pada 3 Juli 2026.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga memperketat proses verifikasi administrasi guna memastikan keadilan dan validitas data peserta didik. Pada Jalur Domisili, calon peserta diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Sementara pada Jalur Afirmasi, peserta harus menyertakan bukti kepesertaan program bantuan sosial yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah ini dinilai masyarakat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan sistem penerimaan murid yang bersih, adil, dan tepat sasaran. Sejumlah orang tua siswa menyambut baik penerapan sistem online karena memudahkan proses pendaftaran tanpa harus datang langsung ke sekolah.
Kebijakan digitalisasi layanan pendidikan tersebut juga sejalan dengan visi Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang mudah diakses oleh masyarakat hingga ke seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Publik menilai langkah Pemerintah Kabupaten Bogor ini menjadi bukti nyata komitmen menghadirkan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas, sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau para orang tua untuk memastikan seluruh dokumen kependudukan dan persyaratan administrasi telah sesuai sebelum portal pendaftaran dibuka. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan kanal informasi resmi pemerintah daerah.
Dengan penerapan SPMB online yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Bogor optimistis proses penerimaan murid baru tahun 2026 akan berlangsung lebih efektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Bogor. (nR)
Sumber Informasi:
Press Rilis Diskominfo Kabupaten Bogor, Kamis, 4 Juni 2026
