Home / Internasional

Minggu, 15 Mei 2022 - 23:05 WIB

LaNyalla Imbau Masyarakat Hati-hati dengan Penawaran Haji Furoda

JURNALISWARGA.ID, MEKKAH – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi perhatian khusus terhadap penawaran untuk menunaikan Haji Furoda yang marak di media sosial.

Menurutnya, aturan mengenai Haji Furoda harus disahkan terlebih dahulu oleh pemerintah agar tidak terjadi kegaduhan di kemudian hari.

“Penawaran Haji Furoda sangat masif ditawarkan di media sosial. Agar tidak ada kegaduhan atau masalah di kemudian hari, aturan mengenai hal ini harus disahkan terlebih dahulu,” tutur LaNyalla yang sedang kunjungan kerja ke Arab Saudi, Minggu (15/5/2022).

LaNyalla berharap pemerintah menyikapi hal itu secara serius. Terutama memperjelas proses mendapatkan visa, karena haji Furoda merupakan undangan khusus Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah harus menyikapi banyaknya tawaran haji Furoda melalui berbagai kanal media sosial. Proses mendapatkan visa dan lain-lain harus diperjelas agar tidak bermasalah saat nanti berangkat haji,” kata LaNyalla.

Baca Juga:  Tantangan dan Peran Media Kristen Dalam Mewujudkan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

LaNyalla memaklumi munculnya fenomena tersebut. Karena, minat masyarakat muslim menunaikan ibadah haji cukup tinggi. Sedangkan antrean haji cukup panjang.

“Wajar ada fenomena Haji Furoda. Namun kalau ditawarkan secara massif kepada publik patut dipertanyakan juga. Dikhawatirkan akan melahirkan dugaan terjadinya bisnis gelap ibadah haji yang dilakukan oknum,” tukas dia.

Senator asal Jawa Timur itu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda itu. PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau perusahaan travel haji khusus yang memberangkatkan mempunyai kewajiban melapor kepada Menteri Agama.

“Makanya, masyarakat sebaiknya mendaftar di PIHK resmi. Artinya masyarakat harus berhati hati apabila ingin menggunakan jasa dan membeli produk Haji Furoda ini. Jangan sampai mendaftar ke penyelenggara haji yang tidak berizin,” tutur dia.

Diketahui Haji Furoda yaitu haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa Haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI. Keberangkatan haji menggunakan visa Mujamalah atau yang lebih dikenal dengan visa Furoda itu legal.

Baca Juga:  Ingatkan Sejarah Leluhur, Satgas Yonif 123/RW gelar Lomba Panahan dan Asah Bambu dalam rangka Semangat HUT ke-77 RI di Perbatasan Papua

Regulasinya tertuang di UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada Pasal 17; Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Pada Pasal 18 disebutkan Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau perusahaan travel haji khusus.

Editor : Nimbrod Rungga
Sumber:
BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA

Share :

Baca Juga

Internasional

Kunjungan kehormatan Jenderal Dudung di Pentagon, Amerika Serikat

Internasional

Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Jepang

Internasional

Menlu Maroko Naser Bourita dan Menlu Togo Resmi Buka Konsul di Dakhla

Batam

Membawa 100,7 Gram Narkoba, Pria ini Diamankan Satpomau, Intel Lanud Hang Nadim Dan Bea Cukai Batam Di Bandara Hang Nadim

Internasional

Presiden Jokowi Tiba di Abu Dhabi

Internasional

Presiden Jokowi: ASEAN – India Harus Menjadi Penjaga Stabilitas dan Kemakmuran di Indo-Pasifik

Internasional

Presiden Jokowi Hadiri KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa
Pengadilan Banding London Menolak Petisi milisi Polisario terhadap Perjanjian GB-Asosiasi Maroko 2023

Internasional

Pengadilan Banding London Menolak Petisi milisi Polisario terhadap Perjanjian GB-Asosiasi Maroko 2023
Lewat ke baris perkakas