Cibinong, Jurnaliswarga.id – Kisruh kuasa Hukum Nasabah Dengan Kepala Kantor Cabang BJB Cibinong, Semakin Memanas Menyusul Pengiriman Surat Somasi Kedua dari kuasa hukum PT. Lambok Ulina. Surat somasi kedua ini ditujukan kepada Kepala Kantor Cabang Bank BJB Bapak “BJ” sebagai tanggapan atas dugaan penggelapan yang terjadi dalam perusahaan tersebut.(23/7)
Sejak awal, kuasa hukum PT. Lambok Ulina telah berusaha mengadakan pertemuan dengan Bapak BJ guna mendiskusikan permasalahan yang merugikan nasabahnya. Namun, upaya tersebut selalu mengalami jalan buntu karena Bapak BJ selalu menghindar dan tidak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait dugaan penggelapan dana nasabah.
“Dugaan penggelapan dana nasabah tanpa kejelasan oleh pimpinan cabang sangatlah meresahkan. Kami mempertanyakan transaksi keuangan di BJB yang berlangsung tidak sesuai prosedur, dan kami berharap untuk mendapatkan penjelasan yang jelas,” tegas perwakilan kuasa hukum PT. Lambok Ulina.
Surat somasi kedua ini menegaskan bahwa Bapak BJ diberikan batas waktu tertentu untuk memberikan respon dan menjelaskan situasi yang terjadi. PT. Lambok Ulina menyatakan bahwa apabila tidak ada tanggapan yang memuaskan dari Bapak BJ, mereka berencana untuk mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.
Omsar Simbolon, Komisaris PT. Lambok Ulina, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa ini kepada media. “Kami telah menemukan tanda-tanda tidak wajar dalam pencairan dana perusahaan di BJB, dan kami harus mencari jawaban atas hilangnya uang tanpa sepengetahuan pemegang saham,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT. Lambok Ulina berkomitmen untuk mendalami kasus dugaan penggelapan uang nasabah tersebut. Mereka menuntut agar uang kembali secara utuh atau diproses secara hukum sebagai bentuk tindakan melawan hukum.
Hingga saat berita ini diturunkan, Kepala Kantor Cabang BJB Cibinong belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang kedua kali ini. Pengacara perusahaan juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.
Pimpinan redaksi nasional Jurnaliswarga.id Nimbrod Rungga juga sangat menyayangkan sikap manajeman bank BJB Cibinong yang abai dengan media dalam mendapatkan informasi yg akurat dan berimbang.
“Sudah hampir dua Minggu Kami sudah bersurat ke kantor Cabang BJB Cibinong untuk meminta klarifikasi terkait informasi nasabah bank BJB Cibinong, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon yang diberikan, jadi kami menduga kepala kantor bank BJB Cibinong terkesan tidak menghargai peran media dalam mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.” Beber Ketua Dpc Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Kabupaten Bogor
Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan terus dipantau. kuasa hukum PT Lambok Ulina berkomitmen untuk melindungi kepentingan nasabah dan mencari keadilan yang berlaku dalam situasi yang menimpa perusahaan kontraktor terkemuka ini.(Red)