Jurnaliswarga.id | Palopo – HA (33), Seorang ibu hamil di Kota Palopo tak mampu menahan tangis saat mendapat kebijakan Restorative Justice dari Polsek Wara Palopo, Rabu (09/10/2022).
HA (33) merupakan Terduga Pelaku Pencurian Handphone yang tinggal di sebuah Indekos di Jl. Belimbing, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terduga Pelaku HA mencuri sebuah Handphone di Pasar Andi Tadda Kota Palopo pada Jumat (07/10/2022). Korbannya seorang Pemilik Kios berinisial HE (44).Di hadapan Polisi, Terduga Pelaku HA mengaku terpaksa mencuri Handphone untuk Bertahan Hidup memenuhi Kebutuhannya dan Keluarga.
Perempuan asal Kabupaten Pangkep ini memiliki seorang Anak berusia 3 Tahun dan saat ini tengah mengandung Anak Kedua yang sisa menghitung hari untuk Persalinan.
Terlebih lagi, Ia harus menjadi tulang punggung Keluarga karena sang Suami menjalani proses pidana di Lapas Kelas II A Palopo.
“Terpaksa Saya lakukan Pak untuk memenuhi Kebutuhan Anak agar bisa belikan Anak susu sekalian ini juga mau Persiapan Melahirkan,” Kata Terduga Pelaku HA di hadapan Polisi dengan mata berlinang.
Terduga Pelaku HA bersama buah hatinya hanya tinggal di sebuah Indekos kayu berukuran 2,5 x 2,5 meter, dengan alat tidur seadanya. Belum lagi Sewa Kos yang sudah Menunggak.
“Ini juga Sewa Kosnya belum dibayar Pak karena tidak ada Uang,” Ujar Terduga Pelaku HA.
Dirinya pun Berterima Kasih kepada Petugas Kepolisian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu A. Akbar mengatakan bahwa Restorative Justice dilakukan atas Kemanusiaan, melihat kondisi Pelaku yang layak untuk dibantu.
“Ini kita lakukan berdasarkan Hasil Laporan kepada Pimpinan melalui Perintah Bapak Kapolres Palopo ke Kapolsek Wara untuk memberikan Bantuan Hukum berupa Restorative Justice,” Kata Iptu A. Akbar.
Tak hanya itu, Iptu A. Akbar juga memberikan Bantuan berupa Biaya Persalinan kepada Pelaku.
“Pemberian Restorative Justice kepada HA dengan menimbang dari Sisi Kemanusiaan bahwa Terduga Pelaku dalam masa Kehamilan Tua dan Memiliki Anak, sementara Suami Terduga Pelaku dalam masa menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIA Palopo,” Jelas Iptu A. Akbar.
Langkah ini dilakukan kata Iptu A. Akbar, setelah Korban memaafkan Pelaku dan Mencabut Laporannya di Kantor Polisi.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Palopo Polda Sulsel).
