Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Gerakan relawan Pandawa Lima Kabupaten Bogor menunjukkan langkah serius dalam mengawal tata kelola dana desa. Melalui audiensi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pandawa Lima memperkuat komitmen untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.(30/9/2025)
Pertemuan yang berlangsung di Jakarta ini menjadi momentum penting. BPK RI memberikan arahan strategis tentang empat prinsip utama pengelolaan dana desa, yaitu transparansi, akuntabilitas, tepat sasaran, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
< “Sinergi ini adalah langkah konkret agar dana desa benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Ketua Pandawa Lima Kabupaten Bogor dalam pernyataannya.
Empat Pilar Tata Kelola Dana Desa
1. Transparansi Anggaran – pengelolaan keuangan desa harus terbuka dan dapat diakses masyarakat.
2. Akuntabilitas Penggunaan Anggaran – setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
3. Tepat Sasaran Kegiatan – program desa harus sesuai dengan kebutuhan dan prioritas warga.
4. Manfaat Nyata Program – anggaran desa harus menghadirkan hasil yang langsung dirasakan masyarakat.
BPK RI menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola desa tidak hanya ditentukan oleh perangkat desa, melainkan juga peran aktif masyarakat dan relawan dalam pengawasan.
“Kami percaya, keterlibatan seluruh stakeholder bersama relawan seperti Pandawa Lima akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan efektivitas pembangunan desa,” ungkap perwakilan BPK RI.
Tonggak Awal Sinergi
Audiensi ini disebut sebagai tonggak awal kolaborasi Pandawa Lima Kabupaten Bogor dengan BPK RI. Tujuannya jelas: menciptakan desa-desa yang terbuka, bersih, dan akuntabel dalam mengelola anggaran.
Langkah Pandawa Lima ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan desa tidak boleh lagi menjadi ruang gelap, melainkan harus menjadi cermin nyata kesejahteraan rakyat.(Red)

 
					






