Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya Dirampas Haknya Melalui Kebijakan Restrukturisasi Polis

JURNALISWARGA.ID,JAKARTA-Para Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendorong pihak penegak hukum untuk mengungkap kasus mega korupsi di Jiwasraya sejelas-jelasnya dan terang benderang.

Menurut Machril, SE bahwa kasus PT. Jiwasraya bukan saja kasus mega korupsi tetapi ada kasus salah kelola/mismanagement yang awalnya hanya gagal bayar sebesar 802 Milyar pada oktober 2018. Dilanjutkan pada perusahaan “tanpa jualan” sampai tahun 2020 dengan laporan keuangan asset tersisa 15,72 T sedangkan liabilitas atau kewajiban perusahaan 54,36 T dan memiliki ekuitas negatif hingga 38,74 T.

Kejadian yg menyakitkan adalah program restrukturisasi Jiwasraya yang memotong Polis nasabah 3 versi potongan : 29%, 31% dan 41% sisanya diangsur selama 5 tahun. Jika tanpa potongan (hair cut) diangsur pembayarannya selama 15 tahun tanpa diberi manfaat atau bunga.

Baca Juga:  Babinsa Laksanakan Pengamanan Pintu Masuk Obyek Wisata Pantai Toronipa

Tindakan tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang yang mengambil alih hak milik pribadi dan di dalam UUD 1945 Bab Xa Hak Asasi Manusia pasal 28H (4) sudah dilarang.

Padahal dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Hingga makna dari Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021 kita semua coba kembali kepada UUD 1945 dan mengimplementasikannya.
Jangan sampai timbul kesan bahwa Nasabah Jiwasraya belum merdeka masih terbelenggu dan hanya berupa selogan semata.

Saran kami buat Pejabat yg berkuasa dipersilahkan membaca kembali UUD 1945. Mudah2an psmerintah pemangku kebijakan bisa amanah dan ingat selalu kepada rakyat, bukan cuma membaca melainkan mengimplementasikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sejumlah Daerah Berada Pada Level 1, Dirjen Bina Adwil Safrizal: Ini Pertanda Baik

Seperti dikutip redaksi dari media Bogor.com bahwa, seorang Aktivis Hak Asasi Manusia kondang, Haris Azhar bicara blak-blakan menyoal kemerdekaan Republik Indonesia yang saat ini genap ke-76 tahun, Haris Azhar menyebut bahwa masih banyak orang yang menderita. Ada juga orang yang mati di tengah proses hukum.

“Ada yang ditipu, ada yang tidak mengakses hak-haknya. Itu semua adalah cerita-cerita warga yang mereka kehilangan haknya,” katanya dilansir dari YouTube Haris Azhar.

Haris Azhar menuturkan, ketika mereka mencari penyelesaian atau pengembalian haknya, mereka mengalami kesulitan.(dm)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Pimpin Paripurna, APBD 2025 Disetujui Secara Akuntabel

JURNALISWARGA.ID | Kolaka – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. memimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka dalam agenda persetujuan Rancangan Peraturan...

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

 

ARTIKEL TERKAIT