Tamansari,(JW)- Upaya Mediasi Antara Aparatur Pemerintahan Desa Dengan Masyarakat Tentang Alih Fungsi Lahan Yang Berakibat Terjadinya Banjir Bandang Di Kampung Sinarwangi RW.05 Desa Sukajadi Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Akhirnya Dilakukan Pada Selasa Petang Kemarin,Mediasi Ini Berlangsung Di Mushola Kp Sinarwangi Desa Sukajadi, (14/03/2023)
Rapat Yang Dihadiri Oleh Kepala Desa Sukajadi, RT, RW, Babinmas, Babinsa, Elemen Masyarakat Dan Pemuda Membahas Mengenai Bencana Banjir Yang Disebabkan Oleh Alih Fungsi Lahan Oleh Pengembang Di Kampung Sinarwangi RW.05 Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari.
Sayangnya, Rapat Tersebut Tidak Dihadiri Oleh Pihak Pengembang, Sehingga Hasil Yang Diharapkan Tidak Mengena Kepada Masyarakat Terdampak.
“Ade Gunawan Selaku Kepala Desa Sukajadi Berkata “Saya Sudah Menyimpan Izin Lingkungan Dari Pihak Pengembang Untuk Proyek Diatas Dan Sudah Ada Perizinan Dari Masyarakat”
“Saya Juga Selalu Menanyakan Terkait Perizinan UKL-UPL Serta AMDAL Pada Pihak Pengembang, Tapi Hal Itu Sedang Dalam Kajian” Tuturnya .
Fakta Dilapangan Mengatakan Bahwa Aparatur Daerah Tidak Mampu Untuk Menunjukan Dokumen Perizinan Lingkungan Serta Perizinan Daerah Dihadapan Forum Dengan Dalih Dokumen Terselip.
Hilmi, Perwakilan Pemuda Berkata: “Kami Akan Menunggu Pihak Pengembang Untuk Menunjukan Dokumen Perizinan UKL-UPL, AMDAL, Serta Perizinan Daerah Setempat Yang Wajib Dimiliki Sebelum Melanjutkan Kegiatan Pembangunan Proyek.
Sebagai jalan Tengah, Mulai Hari Ini Warga Diminta Kerja Bhakti Untuk Membuat Drainase, Dengan Bahan Material Yang Disiapkan Pihak Pengembang.
Beberapa Warga Yang Tidak Ingin Disebut Namanya Berujar “Kami Yang Terdampak, Mengapa Kami Pula Yang Harus Memperbaiki”
Itikad Baik Pihak Pengembang Diharapkan Dapat Segera Menemui Warga Untuk Membahas Masalah
Ganti Rugi Material Agar Tidak Berkepanjangan Mengambil Jalur Hukum.
Reporter : Ade Suhendar / TIM