Jakarta, Jurnaliswarga.id – Pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah membuat Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (JPIP) dan Kawal Lingkungan Hidup (KAWALI) angkat bicara.
Menurut JPIP yang diketuai oleh Ketua Umum DPP-nya yaitu Ir. Lintong Manurung, MM dan KAWALI dengan Ketua Umumnya Puput TD Putra, menegaskan bahwa pengolahan limbah SBE atau Spent Bleaching Earth itu harus ditanagani, dimonitor dan diawasi dan karena itu pemberdayaan terhadap Kementrian khususnya Kementrian Perindstrian, Kementrian perdagangan dan Kementrian Lingkungan Hidup harus dikerjakan.
“Pengolahan limbah SBE ini harus ditangani, dimonitor dan diawasi oleh seluruh pihak yang terkait dengan sungguh-sungguh, professional dan terkoodinasi dengan baik. Peningkatan fungsi dan peranan dan kerjasama Kementerian yang terlibat dalam pengawasan kegiatan industri dan perdagangan limbah SBE ini harus diberdayakan segera : Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian LHK.”, demikian JPIP dan KAWALI menegaskan dalam pers release yang disampaikan kepada redaksi Jurnaliswarga.id, Selasa (15/03/2022).
Dalam Kajian, JPIP dan KAWALI menemukan 440.000 ton limbah SBE tersebar diseluruh Indonesia. Didalam press relaesenya terlihat adanya kekhawatiran dari JPIP dan KAWALI dalam pengelolaan ini. Mereka membandingkan kuantitas limbah SBE di Rembang yang hanya ribuan ton dengan kuantitas keseluruhan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
“Bagaimana dengan pengelolaan 440.000 ton limbah SBE yang tersebar diseluruh Indonesia? Apakah dapat dimonitor dan ditangani dengan seharusnya?”, demikian JPIP dan KAWALI memaparkan.
Untuk itu JPIP dan KAWALI merekomendasikan dan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan terkait ilegal dumping dan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk bertanggung-jawab, mengingatkan akan adanya peningkatan jumlah limbah SBE setiap tahun dan pemanfaatan Teknologi yaitu Bioekonomi Sirkular (Sircular Bio-Economy) sebagai solusi.
Sebelumnya diberitakan adanya Pencemaran lingkungan terjadi di wilayah Republik Indonesia. Kali ini terjadi di Kabupaten Rembang propinsi Jawa tengah, tepatnya di desa Desa Gandri Rojo Kecamatan Sedan, Desa Sendang Mulyo Kecamatan Sluke dan Desa Sudan Kecamatan Kragan. Pencemaran dikarenakan limbah kelapa sawit berupa spent Bleaching Earth (SBE) berjumlah ribuan ton dan diduga berasal dari pabrik kelapa sawit luar Jawa.
JPIP dan KAWALI mengungkapkan bahwa dari hasil pengamatan sementara dan dari hasil pembuktian oleh pengadilan, meyebutkan adanya tiga pihak yang bertanggung jawab terhadap pencemaran di Sluke Kabupaten Rembang ini.
“Industri penghasil limbah : PT Multimas Nabati Asahan di Sumatera utara, salah satu group penghasil minyak sawit terbesar di Indonesia. Perusahaan Transportasi : PT Banteng Muda Trans ( Moda Darat) dam PT Citra Maritime (Moda Laut). Perusahaan Pengelola lanjut : PT Farrar Putra Abrar”, demikian tulis JPIP dan KAWALI.
(Glen)
