Konsel – Jurnaliswarga.id | “Sesuai Pernyataan dari Pihak Keluarganya yang Dituangkan dalam Surat Pernyataan , Pihak Keluarga Tidak Mau untuk Dilakukan Autopsi terhadap Mayat,” Tukas Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Henryanto Tandirerung, STK, SIK.
Penemuan Mayat Di Desa Wawobende, Kecamatan Sabolakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) oleh Warga Masyarakat Wawobende yang Dilaporkan kepada Polsek Landono – Polres Konsel telah Diketahui Identitasnya.
Penemuan Mayat Tersebut Terjadi pada Selasa, 27 September 2022 Sekira pukul 16.00 Wita bertempat Di Pinggiran Sungai Konaweeha, Kecamatan Sabolakoa, Kabupaten Konsel.
Saat Dikonfirmasi Diruangan Kerjanya pada Rabu, 28 September 2022, Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Henryanto Tandirerung, STK, SIK Menjelaskan bahwa, Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Konsel Diluncurkan Ke Kecamatan Sabolakoa, Kabupaten Konsel untuk Melakukan Olah TKP Penemuan Mayat.
Selain itu, Kasat Reskrim juga Menambahkan bahwa Indentitas Penemuan Mayat telah Diketahui oleh Penyidik yakni Bernama Samuji (61), Warga Desa Wawobende, Kecamatan Sabolakoa, Kabupaten Konsel yang Dilaporkan Hilang oleh Pihak Keluarganya Di Polsek Landono pada Tanggal 20 September 2022 Yang Lalu.
“Dari Hasil Identifikasi dan Olah TKP, Identitas Mayat telah Kami Ketahui Sesuai dengan Ciri-ciri terhadap Korban yang Bernama Samuji yang Dilaporkan Hilang oleh Keluarganya Seminggu Yang Lalu,” Terang Kasat Reskrim.
Selain tentang identitas Mayat yang Ditemukan, Kasat Reskrim Iptu Henryanto Tendirerung, STK, SIK juga Menyampaikan bahwa Pihak Keluarga dari Almarhum Samuji Tidak Bersedia untuk Dilakukan Autopsi kepada Almarhum dan Menuangkannya dalam Surat Pernyataan.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Konsel).