Penertiban Bangunan Liar Berakhir Ricuh, Sat Reskrim Polres Bogor Amankan Sejumlah Perusuh 2023

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Penertiban bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciawi di lakukan Personil gabungan dari Sat Pol PP Kabupaten Bogor,Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor, penertiban tersebut tersebut di lalukan di area Traffic Light Ciawi, sekitaran bawah Jembatan Tol Bocimi Km 47 A dan di sepanjang Jalan Desa Ciawi Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Pada Selasa, 21 November 2023.

Total penertiban tersebut di lakukan kepada 32 bangunan kios, 1 toilet umum, 10 bangunan di bawah jembatan Tol Bocimi km 47, 1 pos ormas, dan 2 mobil yang parkir di bahu jalan.

Penertiban Bangunan Liar Berakhir Ricuh, Sat Reskrim Polres Bogor Amankan Sejumlah Perusuh 2023

Yang mana dalam aksi penertiban tersebut terjadi kesalah pahaman saat anggota Satpol PP akan melakukan pembongkaran bangunan yang merupakan Pos Ormas yang berada di kolong jembatan Tol bocimi, hingga aksi dorong – mendorong diserta lemparan batu pun terjadi, dan menyebabkan beberapa personil Satpol PP dan Sat Sabhara Polres Bogor mengalami luka akibat terkena lemparan batu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sukahati Wilayah Hukum Polsek Citeureup lakukan Edukasi TPPO dan Perundungan dan ajak jaga Kondusifitas Kamtibmas 2023

Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidayat, SH.,MH, menjelaskan bahwa terkait aksi pelemparan yang di lakukan ormas DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Bogor saat di lakukan penertiban saat ini sudah di tangani secara langsung oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Yang mana beberapa orang yang di duga melakukan pelemparan pun langsung di amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor, jelas Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidayat.

Baca Juga:  Polsek Citereup Polres Bogor, Amankan Seorang Pelaku Pencurian Helm di Pasar Citereup 2023

Penertiban Bangunan Liar Berakhir Ricuh, Sat Reskrim Polres Bogor Amankan Sejumlah Perusuh 2023

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT