Bogor, Jurnaliswarga.id – Publikasi Kinerja, tanggapi aduan masyarakat, Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menggelar razia penyakit masyarakat (PEKAT) usai menerima aduan adanya praktik prostitusi berkedok panti pijat di dua lokasi berbeda diwilayah Cibinong – Kabupaten Bogor. Senin (16/10/2023).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menjelaskan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/10/2023) malam itu, ia mengungkap praktik prostitusi di Panti Pijat Green Massage dan Rumah Pijat Sehati. “Sementara sudah kita amankan pelakunya, sedangkan pengelolanya masih kami periksa” ungkapnya.
Sebanyak 9 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dari dua panti pijat diketahui menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat. Kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pendataan lebih lanjut. ”Dari total sembilan wanita yang diamankan di kantor Satpol PP, mereka akan diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk menjalani asesmen sebagai tindak lanjut,” terang Rhama Kodara.
Apabila hasil asesmen tersebut mengindikasikan bahwa mereka positif terlibat dalam praktik prostitusi, maka mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi. Selain mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat, petugas juga mendatangi Hotel M-One Jalan Raya Jakarta – Bogor untuk memastikan perizinan yang dimiliki hotel tersebut termasuk perizinan tempat hiburan malam atau club malam yang mana berdasarkan aduan Masyarakat diduga tidak memiliki izin namun tetap beroperasi.
Tetapi, berdasarkan pengecekan petugas perizinan hotel tersebut dinyatakan lengkap.
Seperti yang di sampaikan Kasatpol PP kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid “Setelah dilaksanakan pengecekan perizinan yang dimiliki oleh pihak M-One Hotel. Kelengkapan Perizinan dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Rhama Kodara menegaskan, selama operasi berlangsung tidak ada kendala yang signifikan. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, 5.716 Botol miras dimusnahkan
Bertepatan dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sekitar 5.716 botol minuman keras hasil operasi Satpol PP Kabupaten Bogor dalam Program Nongol Babat (Nobat) di halaman Gedung Tegar Beriman. Minggu (01/10/23).
Guna menciptakan kondusifitas Kabupaten Bogor dan mendorong terwujudnya Kabupaten Bogor berkeadaban. “Ya ini saya sampaikan, perintahkan, tidak boleh berhenti (razia miras). Memang dilematis tapi tetap kita upayakan tiap minggu, bila perlu dirazia miras itu. Kami tetap merazia, walaupun ada yang menggugat. Ya, itu mah silakan aja ke ranah hukum, kami persilakan,” imbuhnya.
Selain miras, Bupati Bogor memerintahkan Satpol PP untuk menindak tegas pemilik warung kelontong yang menjual obat keras terlarang. “Selain miras, kita juga meminta Satpol PP merazia obat-obatan yang tersedia di warung-warung yang terselubung, tersembunyi, ya obat-obatan kaya tramadol,” kata Bupati Bogor.(Nr/Adv)