BerandaKepolisianPengungkapan Dan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Motor Oleh Unit Reskrim Polsek Wara...

Pengungkapan Dan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Motor Oleh Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo

Author

Date

Category

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Kepala Tim (Katim) Opsnal Bripka Abd. Rahman telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) Orang Terduga Pelaku berinisial MA alias A, Umur 16 Tahun yang masih berstatus Pelajar beralamat di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian (Curanmor), Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 5e KUHPidana Subs. Pasal 362 KUHPidana, Selasa (10/01/2023) sekiitar pukul 11.00 Wita.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) beralamat di Jl. Malaja I, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Identitas Korban bernama Mahbub, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. H. Andi Kasim No. 09 RT. 004/RW. 002, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu A. Akbar, S.H., M.H.

Lanjut, dikatakan Iptu A. Akbar bahwa Kronologis Kejadian berawal pada tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 23.20 Wita, dimana Korban memarkir Sepeda Motornya di depan Rumah di Jalan Malaja I, Kelurahan Surutanga yang Tidak Dalam Keadaan Terkunci Leher, Kemudian pada tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.30 Wita, Korban baru mengetahui bahwa Motornya Sudah Tidak Ada atau Hilang.

Baca Juga:  Indahnya Kebersamaan, Kasdam XIV/Hasanuddin Pimpin Safari Jumat, Dilanjutkan Dengan Jumat Berkah Dan Makan Bersama Warga

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LPB/01/I/2023/SPKT/POLSEK WARA/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 02 Januari 2023, Pelapor atas nama Mahbub dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/ 01/I/2023/Reskrim, tertanggal 10 Januari 2023 dilakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku MA alias A.

“Setelah menerima Laporan dari Korban terhadap Terduga Pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Wara melakukan Penyelidikan Keberadaan Terduga Pelaku dan akhirnya setelah Tim mendapatkan Informasi tentang Keberadaan Terduga Pelaku yang saat itu menggunakan Sepeda Motor milik Korban sedang berada di Rumahnya di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo sehingga Tim melakukan Pengejaran terhadap Terduga Pelaku dan kemudian berhasil melakukan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku,” Terang Kanit Reskrim Polsek Wara.

Baca Juga:  Babinsa Moramo Hadiri Pengukuhan Bahaya Narkoba, Miras, Dan HIV/AIDS

Selanjutnya, “Tim melakukan Interogasi dan dari hasil Interogasi terhadap Terduga Pelaku MA alias A bahwa Ia Mengakui Perbuatannya yaitu telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 5e KUHPidana Subs. Pasal 362 KUHPidana terhadap Korban Mahbub dengan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Motor Merek Yamaha Sporty Warna Putih, Nomor Rangka MH328D40DBJ406217, Nomor Mesin 28D3406079, Nomor Polisi (Nopol) DD 3215 VM Tahun Pembuatan 2011 atas nama Pemilik Irmawati,” Jelasnya.

“Saat ini Terduga Pelaku beserta Barang Bukti telah Kami amankan di Mapolsek Wara – Polres Palopo untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut,” Tutup Iptu. A. Akbar.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo – Polda Sulsel).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts