Jurnaliswarga.id | Konsel – Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 10.30 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil Melakukan Penangkapan di 2 (Dua) lokasi TKP yaitu TKP Ke-1 di Desa Lalonggasu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan TKP Ke-2 di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Kronologis Kejadian Berawal Pada Hari Kamis tanggal 01 September 2022 Sekira Pukul 21:00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel Menerima Informasi dari Masyarakat Bahwa di Wilayah Kecamatan Tinanggea Sering Terjadi Tindak Pidana Narkotika dengan Cara Menjual dan Membeli Narkotika Jenis Shabu.
Sehingga Berdasarkan Informasi Tersebut Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Ismail .S.H.,M.M Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Langsung Bergerak untuk Melakukan Penyelidikan dan Ketika Telah Diketahui Identitas dan Tempat Tinggal Pelaku di Desa Lalonggasu Tim Kemudian Langsung Mengamankan Pelaku dan Melakukan Penggeledahan.

Dari Hasil Penggeledahan Ditemukan Sebanyak 9 (Sembilan) Sachet Diduga Narkotika Jenis Shabu dan Beberapa Barang Bukti Lainnya yang Ada Kaitannya dengan Narkotika.
Kemudian Setelah Dilakukan Interogasi Tim Langsung Melakukan Pengembangan Terhadap Pelaku Lainnya yang Beralamat di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea dan Selanjutnya Diamankan Seorang Laki-laki lalu Dilakukan Penggeledahan dan Ditemukan Pula Sebanyak 2 (Dua) Sachet Diduga Narkotika Jenis Shabu.
Atas Kejadian Tersebut Pelaku Bersama Barang Bukti Diamankan di Mapolres Konsel guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

Adapun Identitas Kedua Pelaku yaitu:
1. Nama Inisial : YD, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 43 Tahun, Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Alamat : Desa Lalonggasu Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.
2. Nama Inisial : IR, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 30 Tahun, Pekerjaan : Tani, Agama : Islam, Alamat : Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.
Barang Bukti di TKP Ke-1 Desa Lalonggasu Berupa 9 (Sembilan) Sachet Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto ± 1,93 Gram dengan Rincian antara lain: 1 Buah Kotak Pancing yang Berisikan 1 (Satu) Sachet Shabu dengan Berat Bruto ± 0,98 Gram, Bungkusan Ke-1 yang Berisi 3 (Tiga) Sachet Shabu dengan Berat Bruto ± 0,30 Gram, Bungkusan Ke-2 yang Berisi 1 (Satu) Sachet Shabu dengan Berat Bruto ± 0,28 Gram, Bungkusan Ke-3 yang Berisi 4 (Empat) Sachet Shabu dengan Berat Bruto ± 0,43 Gram, 1 (Satu) Buah Bong, 1 (Satu) Ball Sachet Kosong, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Handphone Android Merk Samsung Warna Gold, 1 (Satu) Buah Korek Gas, 1 (Satu) Buah Pirex, 1 (Satu) Buah Sendok Pipet, 1 (Satu) Buah Sachet Kosong.

Barang Bukti TKP Ke-2 Desa Wadonggo Berupa 2 (Dua) Sachet Shabu dengan Berat Bruto ± 2,17 Gram dengan Rincian Antara Lain : Sachet Ke-1 dengan Berat Bruto ± 1,35 Gram, Sachet Ke-2 dengan Berat Bruto ± 0,82 Gram, 1 (Satu) Ball Sachet Kosong, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 6 (Enam) Lembar Uang Pecahan Seratus Ribu.
Kedua Pelaku Diduga Berperan sebagai Penjual dan Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara serta Hukuman Mati.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Konsel).