Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain 2023

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampe Lakukan Respon Cepat atas Perintah Langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ,SH,.SIK “TANGKAP DAN PROSES” dengan Berhasil Mengungkap Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain di wilayah Jalan Raya Pasar Ciampea Kec Ciampea Kab Bogor Jumat 1 Desember 2023 pukul 12.00 wib.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda.,S.I.K.,MM, di dampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengakatakan bahwa dalam Perkara ini Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampea Berhasil mengamankan dan menangkap Para Pelaku Penganiayaan Pelajar Alm. Muhamad Bintang Satria (16-17), yang mana telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor Tiga orang Pelaku berstatus masih pelajar laki – laki berinisial AF (18) sebagai pelaku utama yang membacokkan sajam ke leher korban, SG (18) yang mengendarai sepeda motor, dan DI (17) sebagai pemilik kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan pada saat melukai Korban.

Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain 2023

Dan dari perkara ini pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Cerulit, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat hitam milik tersangka, dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat hitam milik Korban berikut Pakaian Korban yang berlumuran darah.

Baca Juga:  Presiden Terpilih Prabowo: Saya Tegaskan Kita Lanjutkan IKN, Kalau Bisa Percepat

Dalam kejadian ini, modus operandi pelaku menganiaya korban dengan cara mengikuti korban sepulang sekolah, kemudian para pelaku langsung mengejar korban sampai di jalan raya pasar ciampea dan AF (18) langsung menyabetkan senjata tajamnya kepada leher Korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan dan dibawa pelaku, dimana korban menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah tidak mengetahui bahwa sudah di ikutti oleh para pelaku.

Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain 2023

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara ,S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023, Pukul 11.00 WIB, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengatakan saat itu Para Pelaku dan teman temannya sebanyak 20 orang berasal dari SMK Pandu sedang berkumpul di warung untuk melakukan penyerangan terhadap SMK Pelita yang dulu pernah menyerang Siswa SMK Pandu dan memakan korban. Para Pelaku menggunakan 7 Unit Sepeda Motor yang mana tiap motor berboncengan 3 orang melakukan Sweeping di Daerah Ciampea, akan tetapi tidak menemukan siswa dari SMK Pelita. Sesampainnya di Jalan Raya Pasar Lama Ciampea Desa Cibanteng,

Baca Juga:  Akibat Konsleting Listrik, Satu Rumah Terbakar di Cibinong 2023

Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain 2023

Rombongan dari tersangka melihat ada Siswa yang berboncengan berdua dimana Siswa teresebut adalah sang Korban dan rekannya. Tersangka AF (18) dengan spontan mengangkat cerulitnya dan menyambetkan langsung ke korban hingga mengenai bagian leher korban hingga korban mengalami luka di leher. Rekan korban mencoba meminta pertolongan dengan memanggil warga untuk membawa ke Puskesmas terdekat akan tetapi takdir berkata lain korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di tempat. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah balas dendam terhadap sekolah korban yang diduga pernah melukai pelajar sekolah para pelaku.

Saat ini pihak Penyidik Polsek Ciampea Polres Bogor Sudah Menetapkan 3 (tiga) Orang tersebut sebagai Tersangka karena sudah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan Penganiayaan yang mengkibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHP, jelas Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

Ketua DPC AWPI Bogor siap kawal proses hukum dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id -  ramainya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa, di desa Gunung Sari kecamatan citeureup beberapa...

 

ARTIKEL TERKAIT