Home / Polres Bogor

Senin, 4 Desember 2023 - 17:40 WIB

Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain 2023

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampe Lakukan Respon Cepat atas Perintah Langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ,SH,.SIK “TANGKAP DAN PROSES” dengan Berhasil Mengungkap Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain di wilayah Jalan Raya Pasar Ciampea Kec Ciampea Kab Bogor Jumat 1 Desember 2023 pukul 12.00 wib.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda.,S.I.K.,MM, di dampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengakatakan bahwa dalam Perkara ini Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampea Berhasil mengamankan dan menangkap Para Pelaku Penganiayaan Pelajar Alm. Muhamad Bintang Satria (16-17), yang mana telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor Tiga orang Pelaku berstatus masih pelajar laki – laki berinisial AF (18) sebagai pelaku utama yang membacokkan sajam ke leher korban, SG (18) yang mengendarai sepeda motor, dan DI (17) sebagai pemilik kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan pada saat melukai Korban.

Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain 2023

Dan dari perkara ini pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Cerulit, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat hitam milik tersangka, dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat hitam milik Korban berikut Pakaian Korban yang berlumuran darah.

Baca Juga:  Polsek Rumpin Polres Bogor Berhasil Ungkap Pencurian Sebuah Minimarket di Rumpin 2023

Dalam kejadian ini, modus operandi pelaku menganiaya korban dengan cara mengikuti korban sepulang sekolah, kemudian para pelaku langsung mengejar korban sampai di jalan raya pasar ciampea dan AF (18) langsung menyabetkan senjata tajamnya kepada leher Korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan dan dibawa pelaku, dimana korban menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah tidak mengetahui bahwa sudah di ikutti oleh para pelaku.

Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain 2023

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara ,S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023, Pukul 11.00 WIB, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengatakan saat itu Para Pelaku dan teman temannya sebanyak 20 orang berasal dari SMK Pandu sedang berkumpul di warung untuk melakukan penyerangan terhadap SMK Pelita yang dulu pernah menyerang Siswa SMK Pandu dan memakan korban. Para Pelaku menggunakan 7 Unit Sepeda Motor yang mana tiap motor berboncengan 3 orang melakukan Sweeping di Daerah Ciampea, akan tetapi tidak menemukan siswa dari SMK Pelita. Sesampainnya di Jalan Raya Pasar Lama Ciampea Desa Cibanteng,

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gadog Polsek Megamendung Polres Bogor melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis kepada warga masyarakat Terkait TPPO 2023

Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain 2023

Rombongan dari tersangka melihat ada Siswa yang berboncengan berdua dimana Siswa teresebut adalah sang Korban dan rekannya. Tersangka AF (18) dengan spontan mengangkat cerulitnya dan menyambetkan langsung ke korban hingga mengenai bagian leher korban hingga korban mengalami luka di leher. Rekan korban mencoba meminta pertolongan dengan memanggil warga untuk membawa ke Puskesmas terdekat akan tetapi takdir berkata lain korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di tempat. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah balas dendam terhadap sekolah korban yang diduga pernah melukai pelajar sekolah para pelaku.

Saat ini pihak Penyidik Polsek Ciampea Polres Bogor Sudah Menetapkan 3 (tiga) Orang tersebut sebagai Tersangka karena sudah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan Penganiayaan yang mengkibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHP, jelas Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K.

Share :

Baca Juga

Polres Bogor

Polres Bogor Amankan 31 Pelajar Yang Hendak Gelar Aksi Tawuran Dinihari, Warga laporkan ke operator Call Center whatspp 0812128057787

Polres Bogor

Kapolres Bogor Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Untuk Pers Polres Bogor 2024
Polres Bogor Sosialisasi Program Polisi Rw Kepada Lapisan Masyarakat dan Pelajar 2023

Polres Bogor

Polres Bogor Sosialisasi Program Polisi Rw Kepada Lapisan Masyarakat dan Pelajar 2023
Tembok Rumah Warga Runtuh Saat Hujan Deras, Polsek Rumpin dan Instansi Terkait Lakukan Penanganan 2033

Polres Bogor

Tembok Rumah Warga Runtuh Saat Hujan Deras, Polsek Rumpin dan Instansi Terkait Lakukan Penanganan 2033
Ciptakan Sinergi TNI - Polri dan Juga Masyarakat Jaga Keamanan di Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 78

Polres Bogor

Ciptakan Sinergi TNI – Polri dan Juga Masyarakat Jaga Keamanan di Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 78

Polres Bogor

Polres Bogor Respon Aduan Warga Cilebut Terkait Aksi Tawuran di Program Jum’at Curhat 2023

Pemkab Bogor

Pemantauan Jalur Arus Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak Kabupaten Bogor Berjalan Sukses 2024

Polres Bogor

Kapolres Bogor Melayani Langsung Masyarakat Di Program Jumat Curhat 2023
Lewat ke baris perkakas