Rahmad Sukendar Apresiasi Kejagung dan Kejati Sulsel: Langkah Cepat Tangani Kasus Dua Guru di Luwu Utara Patut Dicontoh

Makassar, Jurnaliswarga.id — Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) atas langkah cepat mereka menindaklanjuti laporan terkait dua aparatur sipil negara (ASN) guru di Kabupaten Luwu Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini kembali mencuat setelah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turun tangan langsung memberi perhatian khusus dan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk meninjau ulang keputusan PTDH terhadap dua guru bernama Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya diberhentikan pasca putusan inkrah Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat mereka beberapa tahun lalu.

Baca Juga:  Kasad Ajak Ribuan Anggota Pramuka Bersatu Dengan Alam 2024

Rahmad Sukendar menilai langkah cepat kejaksaan dan perhatian gubernur adalah bukti nyata bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah semakin responsif terhadap keadilan sosial.

Menurutnya, BPI KPNPA RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung RI dan Kejati Sulsel yang telah bergerak cepat dan tanggap menindaklanjuti laporan terkait dua ASN guru di Luwu Utara. Respons cepat tersebut, kata Rahmad, mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi hukum.

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap langkah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang memberikan perhatian serius dengan memerintahkan peninjauan ulang keputusan PTDH terhadap dua guru tersebut. Menurut Rahmad, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keadilan administratif dan kemanusiaan.

Baca Juga:  Viral! Indonesia Punya Ilmuwan Dunia, Pada HUT RI Ke-77 Kapolri Berikan Hadiah Alat Penelitian. Cek Beritanya

Lebih lanjut, Rahmad menekankan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi ASN yang menjadi korban dari kesalahan prosedural atau penerapan hukum yang tidak proporsional. Ia menegaskan keadilan tidak boleh berhenti di meja birokrasi, dan semua pihak harus memperoleh haknya sesuai konstitusi.

Langkah cepat kejaksaan dan perhatian gubernur ini dinilai menjadi angin segar dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, di tengah banyaknya sorotan terhadap kasus pemberhentian ASN yang dinilai belum sepenuhnya adil.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Sidang Dana Konsinyasi Tol Desari Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Saksi Tergugat 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dana konsinyasi proyek Jalan Tol Depok–Antasari (Desari) dengan Nomor Perkara 783/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel masih terus...

Tiga Orang Tewas dalam Kebakaran Pulogadung, Josephine Simanjuntak Turun Langsung ke Lokasi

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak, meninjau lokasi kebakaran maut yang menghanguskan rumah tinggal, warung Tegal (warteg), dan toko...

Mukhlis Basri Apresiasi Perjuangan Keluarga Siswa Kembar Lolos UI 2026

BEKASI, JurnalisWarga.id – Anggota DPR RI Dapil Lampung I, Mukhlis Basri, memberikan apresiasi atas perjuangan keluarga Tambat Satria yang berhasil mengantarkan dua putri kembarnya...

Bupati Kolaka Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan 2026

JurnalisWarga.id | Kolaka, Pemerintah Kabupaten Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang...

Presiden Prabowo: Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa Nasional 2026

JurnalisWarga.id | Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang...

 

ARTIKEL TERKAIT