Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Bogor

Bogor, (MGA) – Pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang di temukan di pinggiran kali Wika di wilayah desa tlajung udik kecamatan gunung Putri kabupaten Bogor pada Jum’at (16/12) lalu, berhasil di ungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi persnya yang di gelar di Mapolres Bogor pada Rabu (21/12), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Dalam Penyelidikan yang di lakukan tersebut berhasil kami amankan seorang pelaku pembunuhan berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, yang mana pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari Korban LH (41).

Baca Juga:  PPIR (PURNAWIRAWAN PEJUANG INDONESIA RAYA ) KORDA 6 KOTA BEKASI HADIRI RAPIMNAS PARTAI GERINDRA DI SENTUL BOGOR BOGOR

Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu ingin menguasai harta milik korban. “Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Depok.

Saat sebelum melakukan pembunuhan pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban, namun saat setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya di bang di wilayah gunung putri Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Mahasiswa IPB Terapkan Inovasi Pengolahan Pakan Magot Untuk Peternak Itik Petelur Pada Program OVOC di Kalteng

Dalam pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti Satu buah karung yang di gunakan untuk mebuah jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban.

Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Memberikan Apresiasi kepada Menteri Agus, Napi Korupsi “Keluyuran” Langsung Dikirim ke Nusakambangan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tegas kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, atas langkah cepat...

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Plototi LKPJ 2025 Hingga Tata Kelola Aset

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD...

Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah...

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu, Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Jamaah

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan HaJI CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Bupati...

Indonesia Business Forum 2026 Dorong Peluang Investasi di Sumatra Utara 2026

JURNALISWARGA.ID. Hong Kong, Republik Rangkat Tiongkok — KJRI Hong Kong menyelenggarakan Indonesia Business Forum 2026, pada Senin (13/4), mempromosikan Sumatra Utara sebagai destinasi potensial...

 

ARTIKEL TERKAIT