Home / Bogor

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:47 WIB

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Bogor

Bogor, (MGA) – Pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang di temukan di pinggiran kali Wika di wilayah desa tlajung udik kecamatan gunung Putri kabupaten Bogor pada Jum’at (16/12) lalu, berhasil di ungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi persnya yang di gelar di Mapolres Bogor pada Rabu (21/12), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Dalam Penyelidikan yang di lakukan tersebut berhasil kami amankan seorang pelaku pembunuhan berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, yang mana pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari Korban LH (41).

Baca Juga:  Upaya Wujudkan Generasi Sadar Tertib Berlalu Lintas, Kasat Lantas Polres Tator Temui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Sulsel

Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu ingin menguasai harta milik korban. “Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Depok.

Saat sebelum melakukan pembunuhan pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban, namun saat setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya di bang di wilayah gunung putri Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Jaga Situasi Kamtibmas, Kasat Narkoba Polres Bogor Sambangi Desa Presisi di Cileungsi

Dalam pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti Satu buah karung yang di gunakan untuk mebuah jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban.

Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin

Share :

Baca Juga

Bogor

Launching Samisade Di Desa Neglasari Kecamatan Dramaga Dalam Membangun Infrastruktur Desa

Bogor

Danrem 061/Sk Dampingi Pangdam III/Slw Tinjau Target Vaksinasi di Citeureup Kab Bogor

Bogor

Koramil 0621-21 Kemang Bogor Bersinergi dg Ormas Pemuda Pancasila Adakan Talk Show Pemuda Tangguh

Bogor

Presiden Akan Resmikan Pabrik Industri Baja hingga Tinjau Vaksinasi di Provinsi Banten

Bogor

Angin Puting Beliung di Jasinga Belum Mendapatkan Bantuan

Bogor

Pengurus TPU Wijaya Kusuma 1 Desa Cijayanti Gelar Acara Syukuran Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M

Bogor

Sosialisasi Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud MD kunjungi Kampung Tapos Lebak Desa Tapos 2

Bogor

Jalin Silaturahmi Dengan Warga, Robinton Sitorus, SE Kunjungi Rumah Warga di Desa Cijayanti
Lewat ke baris perkakas