Home / Bogor

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:47 WIB

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Bogor

Bogor, (MGA) – Pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang di temukan di pinggiran kali Wika di wilayah desa tlajung udik kecamatan gunung Putri kabupaten Bogor pada Jum’at (16/12) lalu, berhasil di ungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi persnya yang di gelar di Mapolres Bogor pada Rabu (21/12), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Dalam Penyelidikan yang di lakukan tersebut berhasil kami amankan seorang pelaku pembunuhan berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, yang mana pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari Korban LH (41).

Baca Juga:  Rapat Kerja Tahunan GKP-Jabar Tahun Pelayanan 2023

Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu ingin menguasai harta milik korban. “Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Depok.

Saat sebelum melakukan pembunuhan pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban, namun saat setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya di bang di wilayah gunung putri Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Peduli Kesehatan Warga Binaaan, Babinsa Laksanakan Pendampingan Pemberian Obat Gratis Bagi Lansia

Dalam pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti Satu buah karung yang di gunakan untuk mebuah jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban.

Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin

Share :

Baca Juga

Bogor

Optimis : DPC PKB Kabupaten Bogor Targetkan 9 Kursi Pada Pileg 2024 Mendatang

Bogor

Bupati Bogor Beri Penghargaan Wajib Pajak dan Reformasi Izin

Bogor

Ironis, Pelarangan Ibadah Natal” di Alami oleh Jemaat GPDI Tegar Beriman Bogor 2024

Bogor

Pencarian Memasuki Hari Ke 4, Korban Hanyut Curug Cikembar Belum di Temukan
Penggelapan mobil berujung pelaporan, korban nya lebih dari satu orang 2024

Bogor

Penggelapan mobil berujung pelaporan, korban nya lebih dari satu orang 2024

Bogor

Alami Konsleting Listrik, Satu Unit Mobil Terbakar di Gunung Putri Bogor

Bogor

Sekjen Depinas Soksi Ir Riko Heryanto Hadiri Acara Puncak HUT Partai Golkar 58

Bogor

DPC Ajwi Audensi Dengan BNN Kabupaten Bogor, Masyarakat Perlu Tau Rehabilitasi di BNN tidak dipungut Biaya
Lewat ke baris perkakas