Home / Kepolisian

Kamis, 1 September 2022 - 19:46 WIB

Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta

Jakarta – Jurnaliswarga.id | Komitmen Kapolri untuk berbenah Memerangi Narkoba dan Judi terus berlanjut. Teranyar, Eks Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran Tidak Profesional dan Menyalahgunakan Wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, saat Menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku Atasan Penyidik tidak Mengawasi dan Mengendalikan terkait Penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tertanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Anggotanya Tidak Sesuai dengan Aturan yang Berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga Diduga menerima Uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari Barang Bukti yang Disita dari Penanganan Kasus sebesar USD 225 Ribu dan SGD 376 Ribu yang digunakan untuk Kepentingan Pribadi.

Baca Juga:  Polres Palopo Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Dengan Instansi Terkait Dalam Upaya Menciptakan Sitkamtibmas Di Kota Palopo

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 Anggotanya menjalani Sidang Kode Etik yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan Hasil Sidang KKEP terduga Pelanggar terbukti telah Melakukan Ketidakprofesionalan dan Penyalahgunaan Wewenang sehingga Komisi memutuskan Sanksi bersifat Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai Perbuatan Tercela, dan Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri,” Kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/08/2022).

Baca Juga:  Kodim 1414/Tator Bersama Polres Torut Laksanakan Jalan Sehat Dan Senam Pagi Dalam Rangkaian HUT TNI Ke-77

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan Bandung. Selain Kombes Edwin, Komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak Dua Anggota yakni Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan Sanksi PTDH.

Adapun putusan Demosi Lima Tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan Demosi Dua Tahun diberikan kepada 7 Personel Bintara yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai Wujud Komitmen Kapolri dengan Menindak Tegas Anggota yang bermain-main dengan Tindak Kejahatan terutama Narkoba dan Judi,” Katanya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polri).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Dalam Kunker Ke Polsek Jajaran, Kapolres Torut Berkesempatan Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Tidak Mampu

Kepolisian

Lepas Anggota Purna Bakti, Kapolres Toraja Utara Gelar Tradisi Pedang Pora

Kepolisian

Bhayangkari Cab. Polres Konsel Melaksanakan Bantuan Sosial Dalam Rangka HUT Ke-70 HKGB Tahun 2022

Kepolisian

Giat Curhat Dan Ngopi Bareng Kapolsek Lainea Bersama Warga Masyarakat

Desa / Kelurahan

Kapolsek Baito IPDA Fuad Hasan, S.H Melaksanakan Giat Curhat dan Ngopi Bareng Masyarakat Kecamatan Baito

Kepolisian

Demi Keamanan Masyarakat Dan Antisipasi Kemacetan Akibat Aksi Unras Mahasiswa, Sat Lantas Polres Palopo Lakukan Pengalihan Arus Lalin Di Depan Kampus Universitas Muhammadiyah

Lampung

Keluarga Besar Mukarin & DPW FW PRO 1 Dukung dan Apresiasi Polsek KDD ” Tuntaskan Kasus dugaan Pengeroyokan oleh RK dan D

Desa / Kelurahan

Pengedar Shabu Berat Bruto ± 9,99 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari
Lewat ke baris perkakas