Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta

Jakarta – Jurnaliswarga.id | Komitmen Kapolri untuk berbenah Memerangi Narkoba dan Judi terus berlanjut. Teranyar, Eks Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran Tidak Profesional dan Menyalahgunakan Wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, saat Menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku Atasan Penyidik tidak Mengawasi dan Mengendalikan terkait Penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tertanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Anggotanya Tidak Sesuai dengan Aturan yang Berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga Diduga menerima Uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari Barang Bukti yang Disita dari Penanganan Kasus sebesar USD 225 Ribu dan SGD 376 Ribu yang digunakan untuk Kepentingan Pribadi.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah Bidang Kesehatan, Babinsa Dampingi Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 Anggotanya menjalani Sidang Kode Etik yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan Hasil Sidang KKEP terduga Pelanggar terbukti telah Melakukan Ketidakprofesionalan dan Penyalahgunaan Wewenang sehingga Komisi memutuskan Sanksi bersifat Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai Perbuatan Tercela, dan Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri,” Kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/08/2022).

Baca Juga:  GPMN Se-Bali Dukung Puan Maharani Capres 2024

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan Bandung. Selain Kombes Edwin, Komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak Dua Anggota yakni Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan Sanksi PTDH.

Adapun putusan Demosi Lima Tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan Demosi Dua Tahun diberikan kepada 7 Personel Bintara yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai Wujud Komitmen Kapolri dengan Menindak Tegas Anggota yang bermain-main dengan Tindak Kejahatan terutama Narkoba dan Judi,” Katanya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polri).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri KKP Perkuat Penataan Pesisir untuk Dukung KEK Batang 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat pembangunan kawasan industri berbasis ekonomi biru yang berkelanjutan. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), langkah strategis dilakukan untuk...

BSPS Capai 13,51 Persen, Menteri PKP Optimistis Tuntas 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2026....

Menteri PKP Perkuat Tata Kelola Program Perumahan Bersama BPK 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas program perumahan nasional guna memastikan setiap kebijakan dan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat...

Kementerian PU Perkuat Konektivitas Tanah Bumbu Lewat IJD 2026

TANAH BUMBU, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap...

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

 

ARTIKEL TERKAIT