Jurnaliswarga,id. Kendari-Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berinisial R (15), ternyata masih status pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Kendari.
Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman mengutarakan kronologis kejadian bermula (Sabtu, 5/03/2022) pukul 13.00 Wita saat pelaku R (15) sedang melintas di Jl. Bunga Sakura Kel. Mandonga Kec. Mandonga Kota Kendari melihat 1 (satu) unit Motor Merk Yamaha M3 warna merah dengan NOPOL DT. 2418 FH yang dalam keadaan terparkir dan posisi kunci kontak tidak dicabut sehingga pelaku mengambil motor milik korban RA kemudian membawa pergi dan menyembunyikannya, selanjutnya pelaku merubah warna motor dari warna merah menjadi warna hitam menggunakan pilox untuk dimiliki.
“Pelaku R (15) ditangkap sementara mengendarai motor milik korban RA tanpa menggunakan plat sekitar jam 14.00 Wita (Rabu, 23/03/2022) ungkapnya”
Dalam jumpa pers didepan awak media Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 (satu) ke-4e KUHP subsider pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (satu) KUHP tentang ” Tindak Pidana Pencurian” dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sebagai Catatan : “mengingat pelaku masih kategori anak dibawah umur, mengingat umur pelaku masih 15 tahun dan selanjutnya dalam proses penyidikan akan dilakukan upaya Diversi (Pengalihan Penyelesaian Perkara Anak Dari Proses Peradilan Pidana Ke Proses Diluar Peradilan Pidana) sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tutupnya”
Laporan: Muhammad Irwansyah.
