Kemenkum Sultra Tegaskan Proses Penanganan Notaris Bermasalah Sesuai Prosedur

KENDARI, JURNALISWARGA.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Seluruh aduan yang masuk ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah diproses sesuai ketentuan dan diteruskan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk mendapatkan keputusan final,” ungkap Topan Sopuan saat dikonfirmasi, Senin (03/03/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MPW memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi atas hasil pengawasan. Dalam beberapa kasus, MPW bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik. Namun, sesuai dengan ketentuan yang ada, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sepenuhnya berada di tangan MPPN di tingkat pusat.

Baca Juga:  Kadin Dan Kemenkumham Sultra Sepakat Dalam Bentuk PKS Atau MoU Untuk Mewujudkan Program 1.000 Pendaftar Perseroan Perorangan

“Karena itu, terkadang sanksi terhadap notaris terkesan tidak atau belum keluar, padahal seluruh proses telah berjalan. Hanya saja, keputusan akhir memang harus menunggu hasil dari MPPN,” jelas Topan Sopuan di ruang kerjanya.

Proses menunggu hasil putusan dari MPPN bisa memakan waktu lama. Dalam hal ini, Topan Sapuan menegaskan bahwa Kanwil tidak dapat berbuat apa-apa kecuali menunggu. Karena itu, Topan mendorong adanya revisi regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada MPW dalam pemberian sanksi.

Baca Juga:  Polsek Poasia Polresta Kendari Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor Dengan Mengamankan 7 Orang Terduga Pelaku Serta Menyita 24 Unit Sepeda Motor Di 47 TKP

“Kami di wilayah juga berharap ada perubahan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan MPW memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung. Dengan demikian, penegakan aturan terhadap notaris bisa lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat,” ungkap Topan Sopuan.

Selama ini, papar Topan lebih lanjut, majelis pengawas notaris selalu responsif dalam menanggapi setiap aduan yang masuk dan pemeriksaan dilakukan secara profesional serta transparan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengawasan secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya. (Oking)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin 2026

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum (Ketum BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga...

Komisi Daerah PELPAP GPdI Jawa Barat Gelar Youth Camp 2026

Bandung, Jurnaliswarga.id - Taman Kebon Pines Cikoleh Lembang Kab. Bandung Barat, Kamis, 30 Juni 2026, sejak pagi didatangi oleh anak muda - anak muda...

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

 

ARTIKEL TERKAIT