Home / Polres Bogor

Rabu, 22 Mei 2024 - 23:56 WIB

Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Pencurian Aluminium di Pabrik PT. Global Gemilang 2024

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap kasus pencurian slat aluminium sebanyak 16 dus milik PT. Global Gemilang Adi Warna. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi terpisah.

Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu, S.H., menyampaikan bahwa kejadian pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Sdr. Ecan, seorang purnawirawan TNI yang bertempat tinggal di Kp. Pabuaran, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Laporan dibuat setelah korban menyadari kehilangan slat aluminium di pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dari laporan tersebut, kami segera tindak lanjutti dengan tindakan kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka,” ujar Kapolsek Tenjo. Kedua tersangka tersebut adalah Sdr DA (29) dan Sdr G (36).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Dialogis Warga Binaan Di Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Melalui Pesan Kamtibmas 2023

Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Pencurian Aluminium di Pabrik PT. Global Gemilang 2024

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan jam kosong atau di luar jam kerja untuk mencuri slat aluminium dari pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna, yang berlokasi di Kp. Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-5795-XBC, warna merah hitam, tahun 2024, yang digunakan oleh para pelaku.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Bogor Giat Kesiapan Pengamanan Ibadah Malam Natal 2024

“Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan,” tambah Iptu A.M. Zalukhu, S.H.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 35.200.000. (Tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Tenjo menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan mencurigakan.

Share :

Baca Juga

Polres Bogor

Personil Pengamanan Ops Ketupat Polres Bogor Bantu Antarkan Box Donor Darah Ke Rumah Sakit RSPG 2023

Polres Bogor

Kapolres Bogor Beserta Jajaran Pimpin Patroli Jalur di Bulan Ramadhan, Monitoring Cegah Pungli dan Premanisme
Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor 2024

Polres Bogor

Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor 2024
Polsek Cisarua Ungkap Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu 2023

Polres Bogor

Polsek Cisarua Ungkap Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu 2023

Polres Bogor

Polres Bogor Gelar “Jumat Curhat” untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat 2024

Polres Bogor

Polsek Parung Berhasil Mengamankan Dua Remaja Diduga Gangster 2024
Polsek Jasinga Polres Bogor Gelar Penyelidikan, Meninggalnya Pasutri di Dalam Rumah 2023

Polres Bogor

Polsek Jasinga Polres Bogor Gelar Penyelidikan, Meninggalnya Pasutri di Dalam Rumah 2023

Polres Bogor

Polsek Cileungsi Ungkap Kasus Pencurian Motor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024
Lewat ke baris perkakas