Presiden Jokowi Terima Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027

Jurnaliswarga.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo menerima anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Saat memberikan keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah memosisikan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan tugas konstitusional yang harus dihargai.

“Oleh sebab itu, terkait dengan ini pemerintah akan terus berkoordinasi dan bekerja sama serta menunggu masukan-masukan dan saran-saran serta rekomendasi dari Komnas HAM sesuai dengan tugas konstitusionalnya,” ujar Mahfud.

Menurut Menko Polhukam, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi bersama Komnas HAM membahas sejumlah hal termasuk pelanggaran HAM berat masa lalu. Terkait hal tersebut, pemerintah akan terus bekerja sama dengan Komnas HAM dalam penyelesaian baik yudisial maupun non-yudisial.

Baca Juga:  Radja Tampil di Festival Musik Remember November Apakah Lagu ‘Cinderella’ yang Kontroversial Tetap Dinyanyikan ? 2023

“Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sampai nanti ditemukan jalan yang lebih mungkin untuk dilakukan untuk menuju pengadilan karena untuk pelanggaran HAM berat itu tidak ada kedaluwarsanya,” katanya.

Sementara untuk penyelesaian non-yudisial, pemerintah telah menyatakan akan melakukan proses penyelesaian sesuai dengan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Komnas HAM, kata Mahfud, juga akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam menyelesaikan hal tersebut.

“Mungkin merevisi atau mengoreksi data kalau memang ada, tetapi kita sama sehati bahwa ini harus diselesaikan. (Penyelesaian) yang non-yudisial agar masalahnya cepat (selesai), sementara yang ketentuan yudisialnya itu biar berproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup, harus terus diusahakan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ada Apa? Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap Tsk Bupati Bogor Nonaktif AY dkk Absen dari Panggilan Penyidik KPK

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan komitmen Komnas HAM untuk mendukung tindak lanjut dari upaya pemberian pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat. Salah satunya dengan memberikan dukungan dalam verifikasi korban agar mendapatkan status yang resmi melalui pemberian surat keterangan.

“Surat keterangan ini merupakan satu bentuk pengakuan negara, pengakuan resmi terhadap individu yang telah mengalami pelanggaran HAM yang berat, khususnya kasus-kasus yang sudah pernah diselidiki oleh Komnas HAM,” ucap Atnike.

Sumber:
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT