BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor memuat informasi tentang purna bakti Sekwan setelah 39 tahun mengabdi pada 1 Oktober 2026.
Judul tersebut menyebut masa pengabdian selama 39 tahun dan purna bakti seorang Sekwan. Sumber RSS tidak mencantumkan nama Sekwan, jabatan lengkap, lokasi kegiatan, maupun rangkaian acara.
Purna Bakti Sekwan di Kota Bogor
Informasi yang tersedia pada item ini terbatas pada judul, tanggal publikasi, kategori Pemkot Bogor, dan gambar yang disertakan. Karena itu, detail mengenai sosok yang memasuki purna bakti dan pelaksanaan kegiatan belum dapat dijelaskan dari sumber RSS tersebut.
Sumber: Pemerintah Kota Bogor
Market JurnalisWarga
Temukan produk dan usaha pilihan di Market JurnalisWarga.
