Sat Resnarkoba Polresta Kendari Berhasil Mengamankan Tersangka AN (31) Pengedar Shabu Dengan Berat Bruto ± 4,99 Gram

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pengedar Shabu dengan berat bruto ± 4,99 (empat koma sembilan sembilan) gram berinisial AN (31), Lelaki, Islam, Swasta, Warga JL. Mayjend Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

“Kronologis kejadian, awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wita anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di sekitar JL. Mayjend Katamso, Kelurahan Konda, Kabupaten Konawe Selatan akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, lalu pada pukul 23.00 Wita anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan lelaki yang mencurigakan berada disamping rumah JL. Mayjend Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan sehingga anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan lelaki tersebut, dan saat diinterogasi lelaki tersebut bernama AN,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.M dalam konferensi pers bersama awak media di Lobby Sat Resnarkoba, Jumat (13/05/2022).

Lanjut, dikatakan Hamka, pada saat penggeledahan anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan barang bukti di teras rumah tersebut berupa 2 (dua) paket plastik bening yang diduga berisikan Shabu lalu ditemukan pula 1 (satu) buah potongan pipet warna merah yang didalamnya diduga berisikan 1 (satu) paket Shabu yang berada diatas Gardu Listrik depan rumah tersebut. Setelah itu anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga menemukan barang bukti dihalaman rumah tersebut 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pembungkus rokok Gudang Garam yang berisikan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan 5 (lima)buah potongan pipet warna merah yang masing-masing berisikan 1 (satu) paket diduga Shabu, lalu ditemukan juga 1 (satu) sachet plastik bening berisikan 3 (tiga) lembar potongan lakban warna hitam yang masing-masing berisikan 1 (satu) paket diduga Shabu dan 1 (satu) potongan plastik bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket diduga Shabu. Selain itu di dalam tas tersebut ditemukan pula 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas dan 2 (dua) buah sendok Shabu serta mengamankan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna merah hitam dengan Sim Card milik lelaki tersebut dan kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

Baca Juga:  Presiden Bersyukur Vaksinasi di Tanah Air Capai 281 Juta

“Adapun barang bukti yang berhasil disita sebagai berikut : 12 ( dua belas) paket plastik bening dengan berat bruto ± 4,99 (empat koma sembilan sembilan) gram yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) klip plastik bening kosong ukuran kecil, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) buah pembungkus rokok Gudang Garam, 6 (enam) buah potongan pipet warna merah, 3 (tiga) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah potongan plastik bening, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah sendok Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna merah hitam dengan Sim Card,” pungkasnya.

Baca Juga:  Danyon C Pelopor Polda Sultra Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Unras Oleh Aliansi Masyarakat Terdampak

“Tersangka mengaku sudah 2 kali diarahkan mengambil paket Shabu oleh lelaki RM dengan cara ditempelkan di sekitar Gerbang Lorong Bahagia, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, dan Tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan dari mengedarkan Shabu adalah Rp. 100.000,-/gram, lalu Tersangka juga mengaku mengkonsumsi Shabu sejak bulan Maret tahun 2022, sehingga saat ini penyidik dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan RM,” bebernya.

“Kini Tersangka mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan peran jurnalis senior menjadi kunci dalam menjaga standar praktik jurnalistik di tengah perubahan cepat...

Silaturahmi Bersama Menpora: Ikhtiar Sherly Majukan Olahraga Maluku Utara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Laos melakukan kunjungan silaturahmi inspiratif ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta disambut hangat oleh Menpora...

Kolaborasi Maluku Utara dan Korea Dorong Industri Berkelanjutan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia, Y.M. Yoon Soon-gu, yang berlangsung di...

Gebrakan Gubernur Sherly: Pilih Pejabat Berdasarkan Karakter dan Kapasitas, Bukan Kedekatan 2026

SOFIFI, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penyegaran organisasi. Atas nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Drs. Samsuddin A....

Menkomdigi: AI Bisa Tambah 3,67 Persen PDB Indonesia

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan perluasan adopsi kecerdasan buatan (AI) berpotensi menambah kontribusi hingga 3,67 persen terhadap Produk Domestik...

 

ARTIKEL TERKAIT